Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia

Authors

  • Nabilah Apriani Universitas Pasundan
  • Ridwan Wijayanto Said Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.36722/jaiss.v3i1.1069

Abstract

UMKM memiliki peran sentral dalam perekonomian nasional, namun pemerintah lebih banyak memberi kontribusi dan perhatian penuh kepada usaha besar. Sehingga hal tersebut menyebabkan di butuhkannya perlindungan Hukum terhadap UMKM. Penelitian ini berfokus pada pembahasan mengenai Bagaimana upaya perlindungan hukum Terhadap Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia serta Bagaimana konsep perlindungan UMKM berdasarkan pendekatan keadilan ekonomi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis untuk selanjutnya dilakukan pengumpulan data dengan cara studi pustaka yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier untuk selanjutnya di analisis secara kualitatatif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa UMKM sebagai suatu industri berskala kecil masih menganggap bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukanlah suatu hal yang penting. Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa Perlindungan merek terhadap pelaku usaha UMKM tidak hanya sebagai perlindungan negara terhadap pemilik merek terdaftar tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat selaku konsumen sehingga Hukum harus difungsikan untuk mengubah dan memihak (afirmatif action) kepada usaha kecil agar lebih berdaya dan tetap eksis dalam menjalankan usahanya bersama dengan usaha besar.

Kata kunci: Upaya; Perlindungan Hukum; UMKM; Indonesia

Author Biography

Nabilah Apriani, Universitas Pasundan

Program studi Ilmu hukum, Fakultas Hukum

References

Adaninggar, A. W. (2016). Perlindungan Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah terkait Hak Kekayaan Intelektual dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean. Dipenogoro Law Jurnal, 3(5).

Benuf, A. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7.

Bethlehn, A. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM di Indonesia. Jurnal Law and Justice , 4.

Fiedmann, W. (1993). Teori dan Filsafat Hukum. Depok: Raja Grafindo Persada.

Harsono, B. (2014). Tiap Orang Bisa Menjadi Pengusaha Sukses Melalui UMKM. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Hartini. (2011). Perlindungan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Melalui Hukum Merek. Semarang: Universitas Diponegoro.

Heijber, T. (1988). Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius.

Hidayah, K. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Setara Press.

Indayani, L., & Adelia, W. (2019). Dampak Produk Domestik Bruto dan Inflasi Terhadap Potensi Kebangkrutan UKM di Kota Sidoarjo. Jurnal Manajemen Bisnis, 120 - 129.

Indrawati, S., & Setiawan. (2020). Extension of Legal Awareness for the Protection of UMKM Product in Kebumen Regency through Trademark Registration. Jurnal Universitas Muhammaiyah Purworejo, 4 (2).

Laily, N. (2016). Analisis Pengaruh Perkembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) Terhadap Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Jurnal Pendidikan Ekonomi.

Mamahit, J. (2013). Perlindungan Hukum Atas Merek dalam Perdagangan Barang dan Jasa. Lex Privatum, 90 - 100.

Muhammad, A. (2001). Kajian Hukum Ekonomi Kekayaan IntelektualI. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rajagukguk, E. (2000). Peranan Hukum Di Indonesia: Menjaga Persatuan, MemulihkanAdaninggar, A. W. (2016). Perlindungan Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah terkait Hak Kekayaan Intelektual dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean. Dipenogoro Law Jurnal, 3(5).

Benuf, A. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7.

Bethlehn, A. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM di Indonesia. Jurnal Law and Justice , 4.

Fiedmann, W. (1993). Teori dan Filsafat Hukum. Depok: Raja Grafindo Persada.

Harsono, B. (2014). Tiap Orang Bisa Menjadi Pengusaha Sukses Melalui UMKM. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Hartini. (2011). Perlindungan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Melalui Hukum Merek. Semarang: Universitas Diponegoro.

Heijber, T. (1988). Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius.

Hidayah, K. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Setara Press.

Indayani, L., & Adelia, W. (2019). Dampak Produk Domestik Bruto dan Inflasi Terhadap Potensi Kebangkrutan UKM di Kota Sidoarjo. Jurnal Manajemen Bisnis, 120 - 129.

Indrawati, S., & Setiawan. (2020). Extension of Legal Awareness for the Protection of UMKM Product in Kebumen Regency through Trademark Registration. Jurnal Universitas Muhammaiyah Purworejo, 4 (2).

Laily, N. (2016). Analisis Pengaruh Perkembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) Terhadap Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Jurnal Pendidikan Ekonomi.

Mamahit, J. (2013). Perlindungan Hukum Atas Merek dalam Perdagangan Barang dan Jasa. Lex Privatum, 90 - 100.

Muhammad, A. (2001). Kajian Hukum Ekonomi Kekayaan IntelektualI. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rajagukguk, E. (2000). Peranan Hukum Di Indonesia: Menjaga Persatuan, Memulihkan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial. Depok: Universitas Indonesia.

S, L. A. (2017). Perlindungan Hukum Umkm Dari Eksploitasi Ekonomi Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan, 387 - 402.

Saputra, M. B., Heniyatun, H., Hakim, H. A., & Praja, C. B. (2021). The Roles of Local Governments in Accommodating the Registration of SME’s Product Trademarks. Amnesti: Jurnal Hukum, 53-59.

Sardjono, A., Prastyo, B. A., & Larasati, D. G. (2014). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Merek untuk Pengusaha UKM Batik di Pekalongan, Solo, dan Yogyakarta. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 496 - 517.

Sidarta. (2011). Konsep Diskriminasi Dalam Perspektif Filsafat Hukum, dalam Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum; Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. Arief Sidharta, S.H. 2 ed. Jakarta: Peneribit Refika Aditama.

Downloads

Published

2022-03-01