Insurance Agent’s Liability in Actions of Churning on Insurance Contracts

Authors

DOI:

https://doi.org/10.36722/jaiss.v3i3.1296

Abstract

Perbuatan churning adalah perbuatan yang merugikan tertanggung dari segi penerimaan manfaat dan perbuatan tersebut dilarang oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia maupun perusahaan asuransi seperti PT.Prudential Life Assurance. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum jika agen asuransi melakukan perbuatan melawan hukum (churning) dan bentuk tanggung jawab dari agen asuransi terhadap perbuatan melawan hukum di dalam asuransi. Adapun metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, tanggung jawab agen asuransi terhadap churning adalah memberikan kerugian yang diterima oleh tertanggung biasanya berbentuk kerugian materiil berupa uang dari premi yang dibeli untuk polis baru atau dari premi selama masa aktif dari polis lama sebelum membeli polis baru, dan agen asuransi wajib mengganti kerugian berupa uang kepada tertanggung sesuai dengan nilai premi yang dibayarkan. Perbuatan melawan hukum (churning) yang dilakukan agen asuransi mendapatkan suatu akibat hukum berupa sanksi pencabutan sertifikasi keagenan dan dimasukkan ke dalam Daftar Agen Bermasalah menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia sebagaimana diatur pada Bab III Pasal 3 huruf e Keputusan RAT AAJI No. 03/AAJI/2012 tentang standar kode etik keagenan serta tidak mendapatkan komisi, penghargaan dan jabatan yang diberikan perusahaan sesuai ketentuan Lampiran III poin VII dari perjanjian keganenan pada perusahaan PT.Prudential Life Assurance.

Kata kunci - Agen Asuransi, Churning, Hukum Asuransi, Pernjanjian Asuransi.

References

Abdul Kadir, Muhammad. (2004). Hukum Dan Penelitian Hukum. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Asufie, Khairunnisa Noor, Yulia Qamariyanti, and Rachmadi Usman. (2020). “Penggunaan Asuransi Terhadap Risiko Pelaksanaan Jabatan Notaris.†Lambung Mangkurat Law Journal 5(2):164–79.

Boozary, Andrew S., Yevgeniy Feyman, Uwe E. Reinhardt, and Ashish K. Jha. (2019). “The Association between Hospital Concentration and Insurance Premiums in ACA Marketplaces.†Health Affairs 38(4):668–74. doi: 10.1377/hlthaff.2018.05491.

Buchmueller, Thomas C., and Helen G. Levy. (2020). “The ACA’s Impact on Racial and Ethnic Disparities in Health Insurance Coverage and Access to Care.†Health Affairs 39(3):395–402. doi: 10.1377/hlthaff.2019.01394.

Budiono, Arief, Absori, Harun, Heru Santoso Wahito Nugroho, Khudzaifah Dimyati, and Kelik Wardiono. 2020. “The Ideal Management of Health Insurance for Indonesia According Constitution.†Quality - Access to Success 21(176):48–50.

Čavoški, Aleksandra. 2019. “EU Environmental Compliance Assurance.†Environmental Law Review 21(2):111–18. doi: 10.1177/1461452918824508.

Courtemanche, Charles, James Marton, Benjamin Ukert, Aaron Yelowitz, Daniela Zapata, and Fazlul. (2019). “The Three-Year Impact of the Affordable Care Act on Disparities in Insurance Coverage.†Health Services Research 54(Ddd):307–16. doi: 10.1111/1475-6773.13077.

Hartono. (2020). Wawancara Dengan Bapak Hartono Sebagai Praktisi Dan Pakar Asuransi Pada 6 Januari 2020. Pekanbaru.

Lastina, Moria. (2016). “Pelaksanaan Klaim Asuransi Jiwa PT. Prudential Life Assurance/Pru Aini Pematang Siantar Terkait Batas Waktu Pengajuan Klaim.†JOM Fakultas Hukum III(1):1–15.

Muis, Abdul. (1996). Hukum Asuransi Dan Bentuk-Bentuk Perasuransian. Medan: FH-USU.

Nur Dewata, Mukti Fajar;, and Yulianto Achmad. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Cetakan ke. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

O’Connor, G. E. (2018). “The Relationship of Competition and Demographics to the Pricing of Health Insurance.†Journal of Public Policy & Marketing 37(1):1–53.

Pradana, Fiko Agung. (2020). “Tanggung JAwab Agen Asuransi Dalam Tindakan Churning Terhadap Perjanjian Asuransi.†Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Prakoso, Djoko. (2004). Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Rios, Erkuden, Eider Iturbe, Xabier Larrucea, Massimiliano Rak, Wissam Mallouli, Jacek Dominiak, Victor Muntés, Peter Matthews, and Luis Gonzalez. (2019). “Service Level Agreement-Based GDPR Compliance and Security Assurance in (Multi)Cloud-Based Systems.†IET Software 13(3):213–22. doi: 10.1049/iet-sen.2018.5293.

Sandra, Ketut. (2004). Konsep Dan Penerapan Asuransi Jiwa. Jakarta: PPM.

Setiawan, Eki Dyata Fredi, Herman Susetyo, and Hendro Saptono. (2013). “Pertanggungjawaban Agen Asuransi Terhadap Perusahaan Asuransi Jika Terganggung Melakukan Wanprestasi.†Diponegoro Law Review 1(2):1–11.

Tung, Le Thanh. (2019). “Role of Unemployment Insurance in Sustainable Development in Vietnam: Overview and Policy Implication.†Entrepreneurship and Sustainability Issues 6(3):1139–55. doi: 10.9770/jesi.2019.6.3(6).

Turangan, Aditya Fadli. (2019). “Pelaksanaan Perjanjian Dengan Itikad Baik Menurut Pasal 1338 Kuhperdata.†Lex Privatum 7(1):46–51.

Zaid, Zaid, Arundati Shinta, Muhammad Fikri Aufa, and Katon Pratondo. (2021). “Norma Sosial Dan Pengaruh Sosial Terhadap Minat Vaksin Covid-19.†Jurnal Kesehatan Perintis 8(2):116–20.

Downloads

Published

2022-10-12