Pembaruan Pengaturan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Korupsi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36722/jaiss.v4i2.1870Abstract
Penelitian ini meninjau bagaimana pengaturan hak pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan implikasinya terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang dipilih yaitu penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach). Bahan hukum dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan (library research), kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembebasan bersyarat dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021, yang memberikan persamaan hak antara narapidana kejahatan luar biasa seperti korupsi dengan narapidana tindak pidana biasa dalam memperoleh pembebasan bersyarat. Dengan penghapusan Justice Collaborator sebagai syarat pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi, pengungkapan tindak pidana korupsi yang sebenarnya akan lebih sulit karena tidak adanya bantuan dari saksi pelaku. Selain itu, kebijakan ini juga akan melemahkan fungsi efek jera pemidanaan bagi koruptor karena adanya kemudahan dalam mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Secara tidak langsung, kebijakan ini akan memicu meningkatnya angka korupsi di Indonesia.
Kata Kunci:Â Narapidana Korupsi; Pembebasan Bersyarat; Di Indonesia
References
Abdul Fatah, N. S. (2016). Kajian Yuridis Penerapan Unsur merugikan Keuangan Negara dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Diponegoro Law Journal, 1-15.
Darmawati. (2019). Aspek Hukum Pemenuhan Hak Atas Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi. Jurnal Restorative Justice, 108-118.
Deni Hamdaini, E. O. (2021). Pengaturan Justice Collaborator Sebagai Persyaratan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi. Tesis Universitas Gadjah Mada.
Hiariej, E. O. (2012). Pembuktian Terbalik Dalam Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi: Pidato Pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.
Hikmah, N. F. (2020). Keberadaan Dewan Pengawas Terhadap Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Perspektif Siyasah Dusturiyah. Al-Balad: Journal of Constitutional Law.
ICW. (2022, April). ICW: Ada 553 Penindakan Kasus Korupsi 2021, Potensi Kerugian Negara Rp 29,4 Triliun. Retrieved September 2022, from Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/04/18/12231061/icw-ada-553-penindakan-kasus-korupsi-2021-potensi-kerugian-negara-rp-294
Kholis, A. N. (2021). Pelaksanaan Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korups. Tesis Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Muliawati, A. (2022, September). Ditjen Pas Jelaskan Alasan 23 Koruptor Bisa Bebas Bersyarat. Retrieved September 2022, from news.detik.com: https://news.detik.com/berita/d-6278071/ditjen-pas-jelaskan-alasan-23-koruptor-bisa-bebas-bersyarat
Ni'am, S. (2022, September). Kala 23 Koruptor Dibebaskan Bersyarat, Korupsi Tak Lagi Jadi Kejahatan Luar Biasa? Retrieved September 2022, from Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/11251151/kala-23-koruptor-dibebaskan-bersyarat-korupsi-tak-lagi-jadi-kejahatan-luar
Ramadhan, A. (2021, Januari). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2020 Turun Jadi 37, Peringkat 102 di Dunia. Retrieved September 2022, from Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/28/14120521/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-pada-2020-turun-jadi-37-peringkat-102-di
Wiradipradja, E. (2015). Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Bandung: Keni Media.