PERLINDUNGAN ANAK SELAKU KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v8i1.1879Abstract
Abstrak
Terhadap tindak kriminal yang dilakukan oleh anak yang terpaksa harus berkonflik dengan hukum pada tabel diatas tidak terlepas dari pengaruh Juvenile Deliquency (Kenakalan anak) yang menjadi pendorong kriminalitas. Hukum perlindungan anak sangat esensi sekali dalam menentukan masa depan pembentukan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban perkosaan yang melakukan aborsi terkait putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mbn? Kedua, bagaimana Ganti rugi terhadap anak korban perkosaan yang melakukan aborsi terkait putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mbn? Ketiga, apakah Putusan Hakim Pengadilan Negri Muara Bulian Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mbn telah sesuai dengan prinsip perlindungan hukum bagi anak? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative. Kerangka teori yang digunakan adalah Teori Perlindungan Anak. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa Perlindungan hukum terhadap tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh anak pada putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.MBN. belum memenuhi rasa keadilan.
Kata Kunci: Perlindungan Anak, Korban Perkosaan, Aborsi
Abstract
Against crimes committed by children who are forced to come into conflict with the law in the table above cannot be separated from the influence of Juvenile Deliquency (Child Delinquency) which drives crime. The child protection law is very essential in determining the future of forming a family, society, nation and state. The formulation of the problem in this research is: First, what is the legal protection for child victims of rape who have abortions related to decision Number 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mbn? Second, what about compensation for child victims of rape who have abortions related to decision No. 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mbn? Third, is the Muara Bulian District Court Judge's Decision Number 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mbn in accordance with the principles of legal protection for children? The research method used is normative legal research method. The theoretical framework used is the Child Protection Theory. The conclusion in this study is that legal protection for the crime of abortion committed by children is in decision number: 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.MBN. not fulfilling a sense of justice.
Keywords: Child Protection, Rape Victims, Abortion
References
DAFTAR PUSTAKA
Achmad, Ruben, Upaya Penyelesaian Masalah Anak Berkonflik Dengan Hukum, Palembang, Jurnal Simbur Cahaya, 2005
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak diIndonesia, PT.Refika Aditama, Bandung, 2008
Ranuhandoko, I.P.M., Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2003 Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Andrisman, Tri, Hukum Perlindungan Anak, Bandar lampung: Fakultas Hukum Unila, 2013
Gosita, Arif, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akadenia Presindo, 1998
Prakoso, Abintoro, Hukum Perlindungan Anak, Yogyakarta :Lakbang Pers Indo, 2016
Dellyana, Shanty, Wanita dan Anak Dimata Hukum, Yogyakarta, Libery, 1988
Waluyo, Bambang, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Wibowo Adhi, perlindungan hokum korban amuk massa, Thafa Media, Yogyakarta, 2013
Yulia Rena, 2010, Viktimologi Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010
Farhana, Aspek Hukum Perdagangan orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Nasution, Zaki Alkajae, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Tesis Magistr Hukum, Universitas Dipenogoro Semarang , 2008
Anwari Imron, Kedudukan Hukum Korban Kejahatan (dalam sistem peradilan Pidana Indonesia Melalui Putusan-Putusan Pengadilan Pidana), Genta Publishing, Yogyakarta, 2014
Marasabessy, Fauzy, “Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baruâ€, terdapat dalam http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/9/9, diakses pada tanggal 12 November, Pukul 11.20 WIB.