ANALISIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA KASUS SUAP PROYEK JALAN DI MALUKU YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Authors

  • Suparji Suparji Universtitas Al Azhar Indonesia
  • Ridha Fauzy Universtitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v3i1.746

Abstract

Abstrak-Tindak Pidana Pencucian uang (money laundry) sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Hal ini ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense atau core crime atau ada negara yang merumuskannya sebagai unlawful actifity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian. Sifat kriminalitas money laundering adalah berkaitan dengan latar belakang perolehan sejumlah uang yang sifatnya gelap, haram, atau kotor, lalu sejumlah uang kotor ini kemudian dikelola dengan aktivitas-aktivitas tertentu seperti dengan membentuk usaha, mentransfer, atau mengkonversikannya ke bank atau penyedia jasa keuangan lainnya yang non perbankan, seperti perusahaan asuransi, sebagai langkah untuk menghilangkan latar belakang dari dana ilegal tersebut. Diantara kasus hukum yang saat ini sedang hangat diperiksa oleh pengadilan adalah kasus Suap Proyek Pembangunan Jalan di Maluku yang merupakan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI. Dalam kasus ini diduga terdapat aliran suap yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, khusunya yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah.

Kata Kunci : Tindak, Pidana, Pencucian, Uang

Author Biographies

Suparji Suparji, Universtitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

Ridha Fauzy, Universtitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

References

Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus. Jakarta:

Sinar Grafika, 2011

Edi Setiadi dan Rena Yulia. Hukum Pidana

Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010

Manthovani, Reda dan Narendra Jatna, Rezim Anti

Pencucian Uang Dan Perolehan Hasil

Kejahatan Di Indonesia,, Cetakan II 2012,

Jakarta : CV. Malibu

Soedjono, Dirdjosisworo. Pungli: Analisa Hukum

& Kriminologi, cetakan ke-2. Bandung: Sinar

Baru, 1983

Moch. Anwar. Hukum Pidana di Bidang Ekonomi

Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1990

BPKP. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan

Korupsi pada Pengelolaan Pelayanan

Masyarakat. Jakarta: Tim Pengkajian SPKN

RI, 2002

Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955

tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan

Tindak Pidana Ekonomi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8

Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan

Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian

Uang

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Modul E-Learning 1 Pengenalan Anti Pencucian

Uang dan Pendanaan Terorisme

http://nasional.kompas.com/read/2016/04/27/2012

/KPK.Tetapkan.Tersangka.Kepala.BPJN.

IX.Maluku, diunduh pada 25 April 2018,

:25 WIB

https://indonesaya.com/tag/tanggung-jawabkorporasi-dalam-tindak-pidana-pencucianuang/, diunduh pada 28 April 2018, 21.30

WIB.

Downloads

Published

2021-07-17

Issue

Section

Articles