ANALISIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA KASUS SUAP PROYEK JALAN DI MALUKU YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v3i1.746Abstract
Abstrak-Tindak Pidana Pencucian uang (money laundry) sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Hal ini ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense atau core crime atau ada negara yang merumuskannya sebagai unlawful actifity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian. Sifat kriminalitas money laundering adalah berkaitan dengan latar belakang perolehan sejumlah uang yang sifatnya gelap, haram, atau kotor, lalu sejumlah uang kotor ini kemudian dikelola dengan aktivitas-aktivitas tertentu seperti dengan membentuk usaha, mentransfer, atau mengkonversikannya ke bank atau penyedia jasa keuangan lainnya yang non perbankan, seperti perusahaan asuransi, sebagai langkah untuk menghilangkan latar belakang dari dana ilegal tersebut. Diantara kasus hukum yang saat ini sedang hangat diperiksa oleh pengadilan adalah kasus Suap Proyek Pembangunan Jalan di Maluku yang merupakan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI. Dalam kasus ini diduga terdapat aliran suap yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, khusunya yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah.
Kata Kunci : Tindak, Pidana, Pencucian, Uang
References
Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus. Jakarta:
Sinar Grafika, 2011
Edi Setiadi dan Rena Yulia. Hukum Pidana
Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010
Manthovani, Reda dan Narendra Jatna, Rezim Anti
Pencucian Uang Dan Perolehan Hasil
Kejahatan Di Indonesia,, Cetakan II 2012,
Jakarta : CV. Malibu
Soedjono, Dirdjosisworo. Pungli: Analisa Hukum
& Kriminologi, cetakan ke-2. Bandung: Sinar
Baru, 1983
Moch. Anwar. Hukum Pidana di Bidang Ekonomi
Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1990
BPKP. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
Korupsi pada Pengelolaan Pelayanan
Masyarakat. Jakarta: Tim Pengkajian SPKN
RI, 2002
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955
tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan
Tindak Pidana Ekonomi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Modul E-Learning 1 Pengenalan Anti Pencucian
Uang dan Pendanaan Terorisme
http://nasional.kompas.com/read/2016/04/27/2012
/KPK.Tetapkan.Tersangka.Kepala.BPJN.
IX.Maluku, diunduh pada 25 April 2018,
:25 WIB
https://indonesaya.com/tag/tanggung-jawabkorporasi-dalam-tindak-pidana-pencucianuang/, diunduh pada 28 April 2018, 21.30
WIB.