HAK PENGUASAAN ATAS TANAH REKLAMASI PANTAI
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v3i2.751Abstract
Abstrak-Penguasaan tanah secara yuridis berarti ada hak dalam penguasaan itu yang diatur oleh hukum ada kewenangan menguasai secara fisik, misalnya dalam hal sewa menyewa tanah secara yuridis tanah adalah hak pemilik tanah tetapi secara fisik tanah itu digarap atau digunakan oleh penyewa tanah tersebut dalam jangka waktu yang sudah disepakati, juga dalam hal menjamin tanah pada Bank maka Bank sebagai kreditur adalah pemegang hak jaminan atas tanah yang dijadikan jaminan tetapi fisik penguasaannya atau penggunaannya tetap ada pada pemilik hak atas tanah. Penguasaan ini ada dalam aspek privat sedangkan aspek publiknya diatur dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 2 UU PA bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kata Kunci: Penguasaan, Hukum dan Tanah.
References
Hak Menguasai Tanah Oleh Negara,
Muhammad Bakri, Jakarta:
Gramedia, 2011
Hukum Sumber daya Alam, Abrar Saleng,
Jakarta: Gramedia, 2013
Hukum Agraria Indonesia, Budi Harsono,
Jakarta: Gramedia, 2008
Memahami Hukum Laut, Nur Yanto,
Jakarta: Gramedia, 2014
Hukum Agraria, Urip Santoso, Jakarta:
Gramedia, 2010
Undang-Undang Pokok Agraria no 5 tahun
Undang-Undang no 27 tahun 2007 ttg
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau kecil.