ANALISA HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 05 K/KPPU/2007 TENTANG PELANGGARAN UU NO 5/1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT OLEH PT SEMEN GRESIK DAN TERMOHON KASASI LAINNYA
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v4i1.759Abstract
Abstrak-Berdasarkan duduk perkara yang telah disampaikan putusan Mahkamah Agung, bahwa dalam perspektif hukum persaingan usaha penulis akan berfokus pada analisis atas penerapan pasalpasal terkait UU No. 5 Tahun 1999 yang dibahas pada perkara ini di tingkat kasasi. Kemudian dikarenakan pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 ini diterapkan dengan pendekatan prinsip rule of reason, maka dugaan bahwa potensi monopoli dapat hadir dengan perjanjian penetapan harga dapat dibenarkan khususnya pada merek semen gresik. Oleh karena itu meskipun majelis hakim berasumsi bahwa perjanjian penetapan harga itu untuk mengurangi potensi perang harga, namun dengan pendekatan rule of reason dugaan sebaliknya bahwa potensi monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat atas penjualan semen gresik layak untuk dijadikan pertimbangan untuk menghukum termohon kasasi dengan penerapan pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999. Berdasarkan memori kasasi terlihat bahwa pemohon kasasi memaparkan sejumlah fakta untuk dinilai benar tidaknya pembuktian atas fakta tersebut oleh majelis MA. Sayangnya MA sebagai judex juris hanya berwenang memeriksa penerapan hukum pada tingkat kasasi.
Kata Kunci: Kasus, Teori, putusan.
References
PERATURAN
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat
PUTUSAN
Putusan KPPU No: 11/KPPU-I/2005 tanggal 22
Maret 2006
Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) No.
/Pdt.G/2006/PN.SBY tanggal 31 Oktober
Putusan Mahkamah Agung No. 05
K/KPPU/2007 tanggal 4 April 2008