KONSISTENSI PENGATURAN WAKAF
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v4i2.763Abstract
ABSTRAKS-Wakaf adalah penyerahan harta wakif kepada nadzir untuk digunakan untuk kemaslahatan umat baik permanen maupun temporer. Dimana wakaf ini dapat menjadi salah satu sumber daya yang dapat digunkaan untuk pengentasan kemiskinan melalui distribusi manfaat kepada Mustafa alaih, namun peran wakaf dalam kesejahteraan bangsa belum maksimal karena masih belum optimalnya pemanfaatan wakaf akibat pola manajemen pengelolaan wakaf karena terbatasnya akses financial dan kurangnya pengetahuan dalam pengelolaan wakaf serta belum maksimalnya sinergitas antara para pihak yang terkait. Rumusan masalah dalam penelitian ini, pertama, bagaimana konsistensi pengaturan wakaf di Indonesia setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang No. 25 tahun 2018 dan PP No. 42 tahun 2006 sebagai peraturan pelaksana UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Pendaftaran Sertifikat Wakaf No. 2 tahun 2017. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dimana penulis melakukan analisaa berdasarkan peraturan perundang undangan dikaitkan dengan teori hukum yang terkait. Teori yang digunakan adalah teori kesejahteraan dan analisa ekonomi untuk hukum (economic analyse of laws). Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa pelaksanaan pengelolaan wakaf dilakukan secara konsisten, hal ini disebabkan munculnya PP No. 25 tahun 2018 bukan menggantikan PP No. 42 tahun 2006 tetapi saling melengkapi dan kedua peraturan tersebut saling menguatkan guna meningkatkan potensi pengelolaan wakaf yang lebih produktif. PP No. 25 tahun 2018 dimungkinkan adanya pertukaran harta wakaf yang tidak produktif menjadi lebih produktif dengan regulasi yang lebih singkat dimana sampai tanah wakaf seluas 5.000 M2 dapat dilakukan sampai tingkat Walikota/Bupati sehingga waktu yang diperlukan singkat sampai 30 hari dan transparan karena melibatkan unsur penilai publik, wakif, nadzir, bwi dalam proses pertukaran tersebut.
Kata kunci : Konsistensi, Hukum Wakaf, Pertukaran Wakaf
References
Al Kafi, Hasbie, Makalah Konsep Hukum,
hasbiahkafi.blogspot.com, 2013,
diunduh tgl 29 Desember 2018
Amanda, Gita, Baznas Diminta Menerangkan
ZIS dan Wakaf di New York,
http://www.republika.co.id/berita/duniaislam/wakaf/18/03/25/p65epa423-
baznas-diminta-menerangkan-zis-danwakaf-di-new-york, (accessed March
, 2018)
Aris, Muhammad Abdul, Mujiyati dan
Setyowati, Eni, Model Aplikasi
Pengelolaan Wakaf Pada Lembaga
Amil Zakat Ihsan Di Surakarta, In
Seminar Nasional dan Call For Paper
Program Studi Akuntansi-FEB UMS,
ISBN: 978-602-70429-2-6, June
,2014, (accessed August 23, 2017 )
Huda, Miftahul, Arah Pembaharuan Hukum
Wakaf di Indonesia, In Ulumuna Jurnal
Studi Keislaman, Volume 16 Nomor 1,
June, 2012 accessed August 24, 2017 )
Huda, Miftahul, Manajemen Fundraising
Wakaf: Potret Yayasan Badan Wakaf
Universitas Islam Indonesia,
Yogyakarata dalam Menggalang
Wakafâ€, (2015) (accessed August 23,
)
Lubis, Suhrawardi K, Wadji Farid, Hukum
Wakaf Tunai, Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2016
Mubarok, Zaki Halim, Peranan Wakaf dalam
Membangun Identitas Muslim
Singapura, (2014), (accessed August 24
, 2017)
Muljawan, Dadang, Sukmana Radytia,
Yumanita Diana, Wakaf: Pengaturan
dan Tata Kelola yang Efektfif , In Seri
Ekonomi dan Keuangan Syariah, Bank
Indonesia, 2016
Prihatna Andy Agung, Bamualim S. Chaidar,
Abubakar Irfan, Helmanita.Karlina, Al
Makassary Ridhwan, Kamil Sukron,
Najib A. Tuti, Wakaf, Tuhan dan
Agenda Kemanuasiaan, Studi tentang
Wakaf dalam Perspektif Keadilan Sosial
di Indonesia, In Center for the Study of
Religion and Culture (CSRC), UIN
Syarifhidayatullah Jakarta.2006
Qohar, H. Adnan, H, Teori Hukum Richard A
Posner dan Pengaruhnya bagi
Penegakan Hukum di Indonesia, 2018