MENGGALI ASAS PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Susianto Susianto Universitas Al azhar Indonesia
  • Febriansyah Ramadhan Universitas Al azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v5i2.790

Abstract

Abstrak- Tulisan ini mengkaji asas-asas pengadilan HAM yang digali melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pengadilan HAM. Hal tersebut
diperlukan lantara terjadi penelantaran terhadap penyelesaian pelanggaran HAM
berat masa lalu. Penyelesaian tersebut seperti kehilangan arah, tidak pasti,
berlarut-larut yang tentu merugikan korban/keluarganya. Pemaknaan asas
hukum sebagai bintang pemandu, perlu dilakukan kembali untuk mengembalikan
arah penegakan hukum yang telah kabur. Tulisan ini membahas dua hal, uraian
tentang Pengujian UU Pengadilan HAM di Mahkamah Konstitusi. Kedua, Menggali
asas pengadilan HAM dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU
Pengadilan HAM. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan, sejarah, dan filsofis.

 

Kata Kunci: Asas, Pengadilan HAM, Putusan Mahkamah Konstitusi.

Author Biographies

Susianto Susianto, Universitas Al azhar Indonesia

Program Studi Magister Ilmu Hukum

Febriansyah Ramadhan, Universitas Al azhar Indonesia

Program Studi Magister Ilmu Hukum

References

M. Ali Safa’at. Mahkamah

Kоnstitusi dalam Sistem СheÑk and

BalanÑes. Dalam Buku Bunga Rampai

Kоnstitusiоnalisme Demоkrasi. Kadо

Ulang Tahun untuk Prоf. A Mukhtie

Fadјar. Malang: Intrans Publishing,

Hamdan Zоelva, Mengawal

Kоnstitusiоnalisme, Kоntpress, Јakarta

, 2016.

O. Notohamidjoyo, Demi

Keadilan Dan Kemanusiaan: Beberapa

Bab Dari Filsafat Hukum, Jakarta:

Gunung Mulia, Jakarta, 1975.

Iutisоne Salevaо, Rule оf Law,

Legitimate GоvernanÑe and

Develоpment in the PaÑifiÑ, Asia

PaÑifiÑ Press at the Australian Natiоnal

University, Сanberra, 2005.

Ida Elisabeth Koch. Human

Rights as Indivisible Rights- The

Protection of Socio Economic

Demands Under Ther European

Convention on Human Rights. Leiden:

Martinus Nijhoff Publishers, 2009.

Eddy О.S Hiarieј, “Asas

Legalitas dalam Pelanggaran HAM

yang Berat ( Disertasi: Universitas

Gadјah Mada, 2009). Dibukukan dalam

Eddy ОS. Hiarieј. Pengadilan Atas

Beberapa Keјahatan Serius terhadap

HAM. Јakarta: Erlangga, 2010.

Harifin A. Tumpa. Peluang dan

Tantangan: Eksistensi Pengadilan

HAM di Indonesia. Jakarta: Prenada

Media Group, 2010.

Trisno Raharjo. Upaya

Membangun Demokrasi Melalui

Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi

Manusia. Jurnal Hukum Dan Ham 4.

NO. 18 VOL. 8. OKTOBER 2001

Nunik Nurhayati. Quo Vadis

Perlindungan Hak Asasi Manusia

Dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM

Berat Masa Lalu Melalui Jalur Non

Yudisial. Jurisprudence, Vol. 6 No. 2

September 2016

Ifdhal Kasim. Pengadilan Hak

Asasi Manusia Dalam Konteks

Nasional Dan Internasional.

Disampaikan pada Seminar dan

Lokakarya Pembangunan Hukum

Nasional Ke-VIII, BPHN, Bali 14-18

Juli 2003. Diakses melalui

http://www.lfip.org/english/pdf/baliseminar/

Pengadilan%20HAM%20dala

m%20konteks%20-

%20ifdhal%20kasim.pdf,

Yustina Trihoni Nalesti Dewi.

Hak Konstitusional Korban atas

Pengadilan HAM yang Kompeten,

Independen, dan Imparsial. Jurnal

Konstitusi, Volume 11, Nomor 2, Juni

Dewa Gede Atmadja. Asas-Asas

Hukum Dalam Sistem Hukum. Jurnal

Kertha Wicaksana Volume 12, Nomor

, 2018.

Zulkarnain. Pengadilan Hak

Asasi Manusia Dan Mahkamah Pidana

Internasional. Jurnal Aktualita. Vol 6,

No 3. 2011.

Downloads

Published

2021-08-02

Issue

Section

Articles