PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BINAAN RUMAH TAHANAN PONDOK BAMBU, JAKARTA DALAM PEMENUHAN HAK-HAK TERSANGKA
DOI:
https://doi.org/10.36722/jpm.v2i2.383Abstract
Abstrak
Rumah Tahanan Pondok Bambu terletak di Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Data penghuni rumah tahanan tersebut adalah dihuni 401 orang terdiri atas 380 narapidana, 16 tahanan dan lima orang anak di bawah umur. Permasalahan yang terjadi pada rumah tahanan adalah belum seluruhnya penghuni mengetahui hak-hak yang dia harus dapatkan ketika mereka dijadikan tersangka dan menjadi penghuni rumah tahanan. Hal ini disebabkan oleh karena ketidakpahaman mereka terkait undang-undang yang telah mengatur hak-hak tersebut. Negara melindungi warganya termasuk orang yang melakukan tindak pidana, dan mereka tetap memiliki hak-hak sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan selama masa tahanan atau ketika mereka menghadapi persidangan sampai pasca putusan hakim. Penyuluhan hukum dibutuhkan oleh para tersangka atau terdakwa karena terdapat banyak hak-hak yang seharusnya mereka peroleh, tetapi mereka tidak tahu bahkan mereka mengabaikannya karena ketidaktahuan atau kurangnya pengetahuan mereka terhadap hak-hak tersebut. Metode penyuluhan itu dilakukan dengan cara memberikan pemaparan dan konsultasi serta pendampingan terhadap hak-hak tersangka dengan tujuan pembinaan bagi tersangka atau terdakwa yang melibatkan para pemberi bantuan hukum sehingga nantinya dapat menghasilkan semangat pembinaan bangsa melalui pemenuhan hak-hak mereka.
Kata Kunci: Pembinaan, Masyarakat, Rumah Tahanan
Abstract
Pondok Bambu Detention House is located on Jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu Village, Duren Sawit District, East Jakarta. Data on the occupants of the detention house is inhabited by 401 people consisting of 380 inmates, 16 detainees, and five underage children. The problem that occurs in a detention house is that not all residents know the rights that they must get when they are made suspects and become residents of detention. This is due to their lack of understanding regarding the laws governing those rights. The state protects its citizens including those who commit a criminal offense, and they retain the rights as stipulated in the legislation during the detention period or when they face trial until after the judge's decision. Legal counseling is needed by suspects or defendants because there are many rights that they should have, but they do not know even they are ignoring them because of ignorance or lack of knowledge about these rights. The counseling method is carried out by providing exposure and consultation as well as assistance to the rights of suspects to faster suspects or defendants involving legal aid providers so that later they can produce the spirit of national development through the fulfillment of their rights.
Keywords: Coach, Detention house, Community.
References
Fuady, M., & Fuady, S. L. (2015). Hak Asasi Tersangka Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.
Kusumah, M. W., Baut, P. S., & K, B. H. (1988). Konsep dan Pola Penyuluhan Hukum. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Rahardjo, S. Masalah Penegakkan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis). Bandug: Sinar Baru.
Tanya, B. L. (2011). Penegakkan Hukum dalam Terang Etika. Yogyakarta: Genta Publishing.
Widhayanti, E. (1988). Hak - hak Tersangka/Terdakwa di dalam KUHAP. Yogyakarta: Liberty.