Prinsip The Best Interest of The Victim: Pemidanaan Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan
DOI:
https://doi.org/10.36722/jaiss.v4i1.1415Abstract
Indonesia sebagai negara hukum adalah negara yang mengakui hak konstitusional warganya termasuk hak untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan seperti tindak pidana kekerasan seksual dan salah satunya adalah pemerkosaan. Walaupun demikian, kasus pemerkosaan khususnya terhadap wanita semakin meningkat setiap tahunnya dan bahkan pelaku tindak pidana pemerkosaan bukan lagi orang dewasa saja, tetapi juga anak-anak yang berusia 12 sampai 18 tahun. Dalam menangani anak selaku pelaku tindak pemerkosaan tentu tidak bisa disamakan dengan orang dewasa karena hal ini pun telah diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Anak, namun di lain sisi tetap saja masih banyak pihak-pihak yang tak setuju seorang anak selaku pelaku tindak pemerkosaan diproses melalui Sistem Peradilan Anak. Penelitian ini berusaha menegaskan standing point bahwa anak yang melakukan tindak pemerkosaan dan diproses melalui sistem peradilan anak bukanlah suatu pelanggaran hukum. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan dua pendekatan yaitu statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian menemukan bahwa dengan tidak diberikannya sanksi hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Anak justru akan memberikan ketidak adilan bagi korban dan juga dapat memberikan dampak negatif terhadap anak selaku pelaku tindak pidana pemerkosaan di kemudian hari.
Kata kunci: Pemerkosaan, Anak, Pidana, Keadilan, Diversi
References
Dihni, V. (2022). Perkosaan Dominasi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Sepanjang 2021. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/
Effendi, Dudy Imanuddin. (2021). “Upaya Preventif Kekerasan Seksual di Kampusâ€, Paper dalam Acara Workshop Penanggulangan Kekerasan Seksual di Kampus, Lembaga Gender LP2M UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Bandung.
Eryke, H. H., & Herlambang, H. (2020). Mediasi Penal Bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum. University of Bengkulu Law Journal, 5 (1), 47–61. https://doi.org/10.33369/ubelaj.5.1.47-61
Hyronimus Rhiti. (2015). Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Ibrahim. J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Publishing.
Isdamayanti, A. (2020, November). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Pemerkosaan Dan Pencabulan. In National Conference on Law Studies (NCOLS) (Vol. 2, No. 1, pp. 1147-1168).
Kompas, (2022, 5 Maret). “Kisah Pilu di Balik Aksi Remaja Bunuh Balita, Pelaku adalah Korban Pemerkosaanâ€. Kompas. [Online]
Mais, T. (2022, 25 Mei). Bocah di Sulut Perkosa Siswi SMP di Kuburan, Korban Divideo-Diviralkan. detikSulsel. https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum, Cetakan ke-8, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Periani, Aniek. (2013). Mediasi Penal terhadap Kejahatan Seksual. Jurnal Cakrawala Hukum 15(41).
Ratomi, A. (2013). Konsep Prosedur Pelaksanaan Diversi Pada Tahap Penyidikan dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak. Arena Hukum, 6 (3), 394–407. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00603.6
Satriya, B. (2011). Anak Membutuhkan Penegak Hukum Humanis. Jurnal Konstitusi,8(5).
Soekanto, S., & Mamudji, Sri. (2013). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press.
Sulaiman, M. R. (2019, 23 Juli). Anak Berhadapan Hukum Tertinggi, Potret Buram Perlindungan Anak Indonesia. Suara. com.