Optimalisasi Perlindungan Hukum Terhadap E-Commerce Websites Dikaji dari Perspektif Hak Kekayaan Intelektual
DOI:
https://doi.org/10.36722/jaiss.v4i2.1859Abstract
Seiring berkembangnya zaman, model toko fisik mulai berubah ke model bisnis digital, yang mana menimbulkan masalah-masalah hukum baru, terutamanya dalam perlindungan hukum atas aspek-aspek hak kekayaan intelektual. Penelitian yang dilakukan dalam pembahasan ini berfokus untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana langkah yang ditempuh untuk mengoptimalkan perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang ada dalam e-commerce websites, yang merupakan salah satu model bisnis digital, sebagai objek penelitian. Rumusan masalah yang diangkat yaitu: (1) Bagaimana analisis terhadap e-commerce websites dari perspektif hak kekayaan intelektual? (2) Bagaimana upaya hukum untuk mengoptimalkan perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap e-commerce websites? Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan serta menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode interpretasi sistematis. Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan terhadap HKI yang baik tentu meningkatkan kualitas dari e-commerce itu sendiri. Terdapat beberapa upaya tertentu dengan menggunakan Lex Informatika untuk menyelesaikan sengketa HKI melihat e-commerce beroperasi melalui internet atau berada pada ruang siber, baik ditinjau melalui prinsip dalam Hukum Perdata Internasional, doktrin yang berlaku dalam HKI, maupun dengan mengadopsi seperangkat aturan yang diterapkan negara lain seperti Amerika Serikat dan India.
Kata kunci: E-Commerce, Websites, Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual
References
Abbas, W. (2013). Analisa Kepuasan Mahasiswa Terhadap Website Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Seminar Nasional Sains dan Teknologi, 1, pp. 1 - 6.
AbdAlameer, E. M. (2014). Building and Developing E-commerce Website. International Journal of Science and Research (IJSR), 3(9), 1419 - 1425.
Dharmawan, N. K., Wiryawan, W., Dunia, N. K., Daemadha, N., Mudana, N., Sagung Wiratni Dharmasi, A., .Agus Kurniawan, I. (2017). Buku ajar hak kekayaan intelektual . Yogyakarta: Deepublish.
Effendi, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Prenada Media Group.
Ibrahim, J. (2005). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Jonathan, W., & Lestari, S. (2015). Sistem Informasi UKM Berbasis Website Pada Desa Sumber Jaya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 1 - 16.
Kashish Intellectual Property Group (KIPG). (2022, Oktober). Intellectual Property Rights in ECommerce. Retrieved from https://www.kashishworld.com/
Kurniawan, S. (2022). Lindungi Konten Anda dengan DMCA. Niagahoster, p. 1.
Legal Pedia. (2022). Intellectual property in E-Commerce. Retrieved from https://www.legalpedia.co.in/articlecontent/intellectual-property-in-e-commerce.html
Lin, C. (2021). Exploration of Intellectual Property Protection Strategies for Cross-border E-commerce. International Conference on Advances in Energy, Environment and Chemical Science (AEECS 2021). 245. E3S Web Conf. doi:https://doi.org/10.1051/e3sconf/202124501062
Maulana, I. B. (1999). Penerapan Paten Sejak UU Paten No. 6 Tahun 1989 hingga UU Paten No. 13 Tahun 1997; Fengalaman Indonesia Selama Ini. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(12).
Mujiyana, & Elissa, I. (2013). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Pembelian Via Internet Pada Toko Online. J@TI Undip, VIII(3).
Nugraha, R. A. (2010). Tarik Menarik Antara Aktor Negara Dan Non Negara Dalam Penerapan Rezim Internasional Tentang Lisensi Software (Studi Kasus Mou Microsoft –Ri. Depok: Universitas Indonesia.
Puslitbang APTIKA dan IKP. (2016). Laporan Akhir Studi Ekonomi Digital di Indonesia: Sebagai Pendorong Utama Pembentukan Industri Digital Masa Depan.
Santi, G. A., Yuliartini, N. P., & Mangku, D. G. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(3).
Santoso, E. (2022). Opportunities And Challenges: E-Commerce In Indonesia From A Legal Perspectiveâ€, Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(3), 397.
Simanjuntak, P. (2018). Hukum perdata Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group (Divisi Kencana).
Takasdo, K. (2013). Fair Use dalam Sistem Perlindungan Hak Cipta: Suatu Studi Perbandingan Antara Undang-Undang Hak Cipta Indonesia dengan Copyright Law Amerika Serikat. Depok: Universitas Indonesia.
The Dialogue & Nishith Desai Associates. (2022). Advancing the Digital Economy, Shaping the E-Commerce Regulatory Landscape. India: Nishith Desai Associates.
Utama, K. M., Umar, R., & Yudhana, A. (2021). Implementasi Metode Business To Costumer Pada Sistem Informasi Toko Kgs Rizky Motor. Jurnal Perdaban Sains, Rekayasa dan Teknologi, 9(2).
Yadewani, D., & Wijaya, R. (2017). Pengaruh e-Commerce Terhadap Minat Berwirausaha. Jurnal Resti, 1(1).
Yeh, B., Clerk, L., Jeweler, R., & Attorney, L. (2004). Safe Harbor for Service Providers Under the Digital Millennium. Washington D.C.: The Library of Congress.
Yulia. (2015). Modul Hak atas Kekayaan Intelektual. Lhokseumawe: UNIMAL Press.