Memperkecil District Magnitude, Menuju Multipartai Sederhana di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36722/jaiss.v2i2.544Abstract
Sejak memasuki Era Reformasi, Indonesia melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) telah meneguhkan komitmen terhadap sistem pemerintahan presidensial, namun sistem kepartaian yang terbangun (multipartisme ekstrem) justru tidak kompatibel dengan sistem tersebut. Penelitian ini bertujuan memaparkan inkompatibilitas tersebut sepanjang perjalanannya hingga masa sekarang. Dengan metode penelitian doktrinal dan pendekatan sejarah di dalamnya, penelitian ini menemukan konsekuensi multipartisme ekstrem yang tidak menguntungkan bagi pemerintahan Indonesia mewujud ke dalam beberapa bentuk, mulai dari impeachment sampai dengan koalisi yang justru menyandera. Ini memberi sinyal bahwa secara subtil sesuatu perlu dilakukan untuk penyederhanaan sistem multipartai di Indonesia, termasuk dengan memperkecil apa yang dinamakan district magnitude.
 Kata kunci: Presidensialisme; Multipartai; District Magnitude.
References
Aritonang, D. M. (Juni, 2010). Penerapan Sistem Presidensil di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Mimbar Hukum, Vol. 22 No. 2 hal. 391.
Efriza. (2018, Juni). Koalisi dan Pengelolaan Koalisi, pada Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Politica, Vol. 9 No. 1 hal. 2.
Fernandes, A. (2020, Maret). Dari Partai Pemenang Menjadi Partai Menengah: Studi Kondisi Elektoral Partai Demokrat. CSIS Commentaries.
Fitriyah. (2013). Teori dan Praktik Pemilihan Umum di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Hanan, D. (2016). Memperkuat Presidensialisme Multipartai di Indonesia: Pemilu Serentak, Sistem Pemilu, dan Sistem Kepartaian. Jurnal Universitas Paramadina, Vol 13.
Idrus, A. R. (2019, Desember). Dinamika Perumusan Kebijakan Penataan Daerah Pemilihan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019: Studi Kasus Kabupaten Kepulauan Selayar. Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik, Vol 5, No 2, hal 126.
Kartawidjaja, P. R., & Pramono, S. (2007). Akal-Akalan Daerah Pemilihan. Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.
Ramadhani, F., Pratama, H. M., Salabi, N. A., & Sadikin, U. H. (2020). Evaluasi Pemilu Serentak 2019: Dari Sistem Pemilu Ke Manajemen Penyelengaraan Pemilu. Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.
Surbakti, R., Supriyanto, D., & Asy'ari, H. (2011). Merancang Sistem Politik Demokratis: Menuju Pemerintah Presidensial yang Efektif. Jakarta: Kementrian bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.