Penerapan Online Dispute Resolution pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Menyelesaikan Sengketa Perdagangan Elektronik

Penulis

  • Tanaya Tanaya Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jaiss.v4i2.2091

Abstrak

Sektor ekonomi telah mengalami digitalisasi, tidak terkecuali dalam perdagangan. Digitalisasi perdagangan memang membawa efisiensi dan efektivitas dengan hadirnya perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Namun, masalah hukum terjadi dengan bukti angka sengketa konsumen yang bertransaksi melalui PMSE mendominasi laporan konsumen yang diterima oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Di tengah angka sengketa yang tinggi, mekanisme penyelesaian sengketa yang ditawarkan masih konvensional sehingga tidak efisien dalam segi waktu dan biaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada sekarang dan menemukan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang optimal dengan membandingkan penerapan berbagai mekanisme di negara lain. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan studi pustaka (library research) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa jawaban atas kekurangan dari mekanisme penyelesaian sengketa konsumen konvensional telah disebut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) yaitu online dispute resolution (ODR). Namun, hingga sekarang, belum ada peraturan komprehensif mengenai ODR sehingga penerapannya pun belum maksimal. Padahal, ODR mampu memberikan efisiensi waktu dan biaya lewat segala fitur dan inovasi padanya, misalnya dengan fitur artificial intelligence dan sistem double blind bidding. Maka dari itu, penelitian ini juga akan menjabarkan langkah rancang bangun sistem ODR di Indonesia.

Kata kunci: Sengketa Konsumen; Penyelesaian Sengketa Daring; Perdagangan Elektronik; Perdagangan; BPSK

Biografi Penulis

Tanaya Tanaya, Universitas Indonesia

Program studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Referensi

APEC Economic Committee. (2023). Study on Best Practices in Using ODR. Singapore: the Asia-Pacific Economic Cooperation Secretariat.

Arafah, K. N. (2018). Penyelesaian sengketa e-commerce melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan hukum Islam) (Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah: Jakarta.

Drake-Maurer, D. (1999). settle claims online. Sacramento Business Journal.

Heriani, F. N. (2019, April 29). Masuki Era Digital, BPSK Diminta Anut Konsep Online Dispute. Retrieved from Hukum Online Pro: https://www.hukumonline.com/berita/a/masuki-era-digital--bpsk-diminta-anut-konsep-online-dispute-lt5cc6dc7773336

Herniati, & Hartini, S. I. (2019). Sengketa Bisnis dan Proses Penyelesaiannya Melalui Jalur Non Ligitimasi. Surabaya: Media Sahabat Cendekia.

Kementerian Perdagangan. (2023, Januari 11). Kemendag Layani Lebih Dari 7 Ribu Konsumen Sepanjang 2022. Retrieved from kemendag.go.id: https://www.kemendag.go.id/index.php/berita/siaran-pers/kemendag-layani-lebih-dari-7-ribu-konsumen-sepanjang-2022

Lidwina, A. (2021, Juni 04). Penggunaan E-Commerce Indonesia Tertinggi di Dunia. (databoks) Retrieved from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/06/04/penggunaan-e-commerce-indonesia-tertinggi-di-dunia

MexLaw. (2023, April 20). What You Should Know About Consumer Rights in Mexico. Retrieved from Mexlaw: https://mexlaw.com/know-consumer-rights-mexico/.

Miller, D., & Jennings, M. (2007). At The Forefront of Odr: Recent Developments at The Aaa. Dispute Resolution Journal, 62(1). Retrieved from https://arbitrationlaw.com/library/forefront-odr-recent-developments-aaa-dispute-resolution-journal-vol-62-no-1

Muthiah, A. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Online Dispute Resolution (ODR). Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Pujiono, & Sulistianingsih, D. (2023). Penggunaan Online Dispute Resolution (Odr) Pada Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Di Indonesia. Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif, 1(1). doi:https://doi.org/10.15294/hp.v1i1.105

Pusat Kajian Hukum Bisnis. (2021, Juli 07). Pola Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Transaksi Elektronik. Retrieved from Fakultas Hukum Universitas Airlangga: https://fh.unair.ac.id/hukum-bisnis/pola-penyelesaian-sengketa-konsumen-transaksi-elektronik/

Sadya, S. (2022, September 22). Ini Sederet Alasan Konsumen Makin Giat Belanja Online. Retrieved from DataIndonesia.id: https://dataindonesia.id/digital/detail/tetap-belanja-online-meski-pandemi-mereda-ini-alasannya

Sandi, F. (2020, September 03). Ternyata Konsumen di RI Malas Komplain, Ini Penyebabnya. Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20200903174345-4-184252/ternyata-konsumen-di-ri-malas-komplain-ini-penyebabnya#:~:text=Alasan%20yang%20dikemukakan%20konsumen%20terkait,sungkan%27%20dan%20kasihan%20kepada%20penjual.

School of Law University of Missoury. (2020, September 09). Online Dispute Resolution: Introduction. Retrieved from School of Law University of Missoury: https://libraryguides.missouri.edu/c.php?g=557240

Thompson, C. (2004). Negotiating on the Internet gets lawyers' egos out of the way. legal affairs. Retrieved from https://www.legalaffairs.org/issues/May-June-2004/scene_thompson_mayjun04.msp

Diterbitkan

2023-07-03

Terbitan

Bagian

Articles