Urgensi Sistem Pengawasan dalam Pelaksanaan Persidangan Secara Online

Penulis

  • Miftakhul Ihwan Universitas Negeri Semarang
  • Prasasti Dyah Nugraheni Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.36722/jaiss.v2i2.555

Abstrak

Pelaksanaan persidangan online menjadi sebuah terobosan positif sebagai solusi di tengah perkembangan teknologi informasi dan di masa pandemi, akan tetapi terobosan tersebut memiliki dampak negatif yaitu tidak stabilnya jejaring internet video teleconference, kurang maksimalnya pembuktian, potensi peretasan terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab, dan rawan terjadinya pelanggaran kode etik oleh hakim. Pelaksanaan secara daring menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum atau institusi lainnya. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah Bagaimana pelaksanaan persidangan online di masa pandemi COVID-19 dalam paradigma critical theory? Bagaimana sistem pengawasan dalam praktek persidangan online di Indonesia?

Kata kunci: Pandemi Covid-19; Pengawasan; Persidangan Online; 

Biografi Penulis

Miftakhul Ihwan, Universitas Negeri Semarang

Program studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Prasasti Dyah Nugraheni, Universitas Negeri Semarang

Program studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Referensi

Anggraeni, R. D. (2020). Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik. 'ADALAH, Vol 4 No 1.

Domnikus, R. (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami Dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Erwin, M. (2016). Filsafat hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (dalam dimensi ide dan aplikasi). Jakarta: Rajawali .

Faisal. (2014). Menelusuri Teori Chaos dalam Hukum Melalui Paradigma Critical Theory. Yustisia, Volume 3 No 2.

Fatimah, S. (2020, Juni 10). Ombudsman RI Temukan Potensi Maladministrasi Sidang Virtual. Retrieved from Ombudsman RI : https://www.ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-ri-temukan-potensi-maladministrasi-sidang-virtual

Kompas.com. (2020, Juli 08). Kejagung: Ada 176.912 Sidang Online Tipidum Selama Pandemi Covid-19. Retrieved from Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/08/11355211/kejagung-ada-176912-sidang-online-tipidum-selama-pandemi-covid-19

Malik, A., & Nugroho, A. D. (2016). Menuju Paradigma Penelitian Sosiologi yang Integratif. Sosiologi Reflektif , Volume 10 No 2.

Mertukusumo, S. (2009). Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Putrijanti, A., Leonard, L. T., & Utama, K. W. (2017). Model Fungsi Pengawasan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Sebagai Upaya Menuju Tata Kelola Pemerintah yang Baik. Mimbar Hukum, Volume 29 No 2.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya.

Saputra, M. G. (2020, Desember 16). Belum Bisa Dipastikan Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir. Retrieved from Merdeka.com: https://www.merdeka.com/peristiwa/belum-bisa-dipastikan-kapan-pandemi-covid-19-berakhir.html

Sidharta, A. (2007). Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama.

Susanto, N. A. (2014). Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “St†Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 Pk/Pid.Sus/2012. Jurnal Yudisial, Volume 7 Nomor 3.

Diterbitkan

2021-08-30

Terbitan

Bagian

Articles