PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) KOMPUTER DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v1i2.733Abstract
Abstrak-Sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai pembajakan perangkat lunak (software) komputer. Pengaturan mengenai pembajakan perangkat lunak (software) komputer terdapat dalam beberapa peraturan perundangundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc). Peraturan perundangundangan dimaksud mengatur mengenai pembajakan perangkat lunak (software) komputer yang berbeda-beda, tetapi dalam beberapa pasal terdapat pengaturan mengenai pembajakan perangkat lunak (software) komputer.
Kata Kunci: Pidana, Pembajakan, Perangkat.
References
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004
tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi
Untuk Cakram Optik (Optical Disc).
Hendra Tanu Atmadja, Perlindungan Hak
Cipta, Jakarta: CV Pratiwi Jaya Abadi
Publishing, 2013.
Edy Damian, Hukum Hak Cipta, Bandung:
Alumni, 2002.
Dr. Fokky Fuad, S.H., M.Hum., Hak Atas
Kekayaan Intelektual: Master Of Law in
Business Program, Bahan Kuliah
Pascasarjana Hukum Universitas Al Azhar
Indonesia, Jakarta, 2016.