PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) KOMPUTER DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Penulis

  • Anas Lutfi Universitas Al Azhar Indonesia
  • Ruddi Setiawan Universitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v1i2.733

Abstrak

Abstrak-Sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai pembajakan perangkat lunak (software) komputer. Pengaturan mengenai pembajakan perangkat lunak (software) komputer terdapat dalam beberapa peraturan perundangundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc). Peraturan perundangundangan dimaksud mengatur mengenai pembajakan perangkat lunak (software) komputer yang berbeda-beda, tetapi dalam beberapa pasal terdapat pengaturan mengenai pembajakan perangkat lunak (software) komputer.

Kata Kunci: Pidana, Pembajakan, Perangkat.

Biografi Penulis

Anas Lutfi, Universitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

Ruddi Setiawan, Universitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

Referensi

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004

tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi

Untuk Cakram Optik (Optical Disc).

Hendra Tanu Atmadja, Perlindungan Hak

Cipta, Jakarta: CV Pratiwi Jaya Abadi

Publishing, 2013.

Edy Damian, Hukum Hak Cipta, Bandung:

Alumni, 2002.

Dr. Fokky Fuad, S.H., M.Hum., Hak Atas

Kekayaan Intelektual: Master Of Law in

Business Program, Bahan Kuliah

Pascasarjana Hukum Universitas Al Azhar

Indonesia, Jakarta, 2016.

Diterbitkan

2021-07-17

Terbitan

Bagian

Articles