SANKSI PIDANA PERJANJIAN YANG DILARANG MENURUT PENGGOLONGAN HUKUM PRIVAT DAN PUBLIK

Authors

  • Alim Samad Universitas Al Azhar Indonesia
  • fokky Fuad Universitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v1i2.735

Abstract

Abstrak-Kedudukan sanksi pidana terhadap perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 menurut perspektif penggolongan hukum, menunjukkan bahwa dalam sistem civil law yang murni terdapat sekat yang tegas antara hukum privat dengan hukum publik. Sehingga dalam perspektif ini, sanksi pidana yang dianut oleh undang-undang itu tidak sesuai dengan penggolongan hukum. Abstract-notch criminal sanctions against the agreement which is prohibited under Law No. 5, 1999 according to the legal classification perspective, shows that in the civil law system which contained pure firm bulkhead between private law with public law. Thus, in this perspective, criminal sanctions adopted by the legislation was not in accordance with the legal classification.

Kata Kunci: Pidana, Perjanjian dan Hukum

Author Biographies

Alim Samad, Universitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

fokky Fuad, Universitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

References

Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, Jakarta,

Sinar Grafika, 2007.

Cruz, Peter de, Perbandingan Sistem Hukum

Common Law, Civil Law, dan Socialist

Law, Jakarta, Penerbit Nusa Media, 2012.

Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian

Kerja, Jakarta, CV. Rajawali, 1992.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Lubis, Todung Mulya, Hukum dan Ekonomi,

Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1987.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum,

Jakarta, Kencana, 2013.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum

Suatu Pengantar, Yogyakarta, Penerbit

Liberty Yogyakarta, 2007.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perdata

Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya

Bakti, 2000.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung, PT

Citra Aditya Bakti, 2006.

-------. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di

Indonesia, Jakarta, Kompas, 2003.

Siswanto, Arie Hukum Persaingan Usaha,

Bogor, Ghalia Indonesia, 2004.

Sjahdeini, Sutan Remy, Latar Belakang,

sejarah, dan Tujuan UU Larangan

Monopoli, Jurnal Hukum Bisnis, MeiJuni 2002.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji,

Penelitian Hukum Normatif: suatu

tinjauan singkat, Jakarta, Rajagrafindo

Persada, 2013.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian

Hukum, Jakarta, UI Press, 2005.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, Penerbit

Intermasa, 2005.

-------. Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta,

PT. Intermasa, 1987.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang

Larangan Praktek Monopoli dan

Persaingan Usaha Tidak Sehat

Yani, Mas Ahmad, Aspek-Aspek Hukum

Dalam Tindak Pidana Ekonomi, Jakarta,

Pusat Pengkajian dan Pengembangan

Ilmu Hukum FH UMJ, 2013.

Downloads

Published

2021-07-17

Issue

Section

Articles