SANKSI PIDANA PERJANJIAN YANG DILARANG MENURUT PENGGOLONGAN HUKUM PRIVAT DAN PUBLIK
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v1i2.735Abstrak
Abstrak-Kedudukan sanksi pidana terhadap perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 menurut perspektif penggolongan hukum, menunjukkan bahwa dalam sistem civil law yang murni terdapat sekat yang tegas antara hukum privat dengan hukum publik. Sehingga dalam perspektif ini, sanksi pidana yang dianut oleh undang-undang itu tidak sesuai dengan penggolongan hukum. Abstract-notch criminal sanctions against the agreement which is prohibited under Law No. 5, 1999 according to the legal classification perspective, shows that in the civil law system which contained pure firm bulkhead between private law with public law. Thus, in this perspective, criminal sanctions adopted by the legislation was not in accordance with the legal classification.
Kata Kunci: Pidana, Perjanjian dan Hukum
Referensi
Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, Jakarta,
Sinar Grafika, 2007.
Cruz, Peter de, Perbandingan Sistem Hukum
Common Law, Civil Law, dan Socialist
Law, Jakarta, Penerbit Nusa Media, 2012.
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian
Kerja, Jakarta, CV. Rajawali, 1992.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Lubis, Todung Mulya, Hukum dan Ekonomi,
Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1987.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum,
Jakarta, Kencana, 2013.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum
Suatu Pengantar, Yogyakarta, Penerbit
Liberty Yogyakarta, 2007.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perdata
Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya
Bakti, 2000.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung, PT
Citra Aditya Bakti, 2006.
-------. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di
Indonesia, Jakarta, Kompas, 2003.
Siswanto, Arie Hukum Persaingan Usaha,
Bogor, Ghalia Indonesia, 2004.
Sjahdeini, Sutan Remy, Latar Belakang,
sejarah, dan Tujuan UU Larangan
Monopoli, Jurnal Hukum Bisnis, MeiJuni 2002.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji,
Penelitian Hukum Normatif: suatu
tinjauan singkat, Jakarta, Rajagrafindo
Persada, 2013.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian
Hukum, Jakarta, UI Press, 2005.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, Penerbit
Intermasa, 2005.
-------. Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta,
PT. Intermasa, 1987.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Yani, Mas Ahmad, Aspek-Aspek Hukum
Dalam Tindak Pidana Ekonomi, Jakarta,
Pusat Pengkajian dan Pengembangan
Ilmu Hukum FH UMJ, 2013.