Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No.93/PUUX/2012 Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v2i1.736Abstract
Abstrak-Kehadiran Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama di Indonesia pada tahun 1992, terjadi berkat dukungan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Perkembangan perbankan syariah yang pesat sejak tahun 1999 merupakan hasil dari dukungan regulasi yang memadai yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dan undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diperkuat oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004
Kata Kunci: Putusan, Perbankan, Syariah
References
Buku/Literatur
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara
Perdata di Lingkungan Peradilan Agama.
Cetakan keempat, Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2006.
Abdul Mannan, Penyelesaian Sengketa
Ekonomi Syariah, Sebuah Kewenangan Baru
Peradilan Agama, dalam Mimbar Hukum Edisi
Tahun 2011, Pusat Pengembangan Hukum
Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM).
M. Daud Ali, Undang-undang Peradilan
Agama, Panji Masyarakat, Nomor 634, tanggal
-10 Januari 1990, Jakarta.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata
tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,
Pembuktian dan Putusan Pengadilan, cet. Ke10, Jakarta : Sinar Grafika, 2010.
M. Yahya Harahap, Kedudukan, Kewenangan
dan Acara Peradilan Agama, Jakarta : Pustaka
Kartini, 1993.
Muhammad Amin Suma, Himpunan Undangundang Perdata Islam dan Peraturan
Pelaksanan Lainnya di Negara Hukum
Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2004.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme
Penelitian Hukum Normatif& Empiris,
Yogyakarta : Pustaka Belanja, Cetakan I, 2010.
Yusuf Wibisono, Bisnis & Birokrasi, Jurnal
Ilmu Administrasi dan Organisasi, Volume 16,
Nomor 2, Mei–Agustus 2009.
Syed Habibul Haq Nadvi, The Dynamic of
Islam, diterjemahkan oleh Asep Hikmat dengan
judul “Dinamika Islamâ€, Bandung: Risalah,
Peraturan-Peraturan dan PerundangUndangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUX/2012, tanggal 29 Agustus 2013.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 01
Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah.
internet
http://perkara.net/v1/news_view.php?c_pa=&id
=9771.
http://badilag.net/pojok-pakdirjen/15079-ceraigugat-59-persen-ekonomi-syariah-001-persen34.html.