Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No.93/PUUX/2012 Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia

Penulis

  • Suparji Suparji Universitas Al Azhar Indonesia
  • Muhammad Abdul Roni Universitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v2i1.736

Abstrak

Abstrak-Kehadiran Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama di Indonesia pada tahun 1992, terjadi berkat dukungan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Perkembangan perbankan syariah yang pesat sejak tahun 1999 merupakan hasil dari dukungan regulasi yang memadai yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dan undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diperkuat oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004

Kata Kunci: Putusan, Perbankan, Syariah

Biografi Penulis

Suparji Suparji, Universitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

Muhammad Abdul Roni, Universitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

Referensi

Buku/Literatur

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara

Perdata di Lingkungan Peradilan Agama.

Cetakan keempat, Jakarta: Kencana Prenada

Media Group, 2006.

Abdul Mannan, Penyelesaian Sengketa

Ekonomi Syariah, Sebuah Kewenangan Baru

Peradilan Agama, dalam Mimbar Hukum Edisi

Tahun 2011, Pusat Pengembangan Hukum

Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM).

M. Daud Ali, Undang-undang Peradilan

Agama, Panji Masyarakat, Nomor 634, tanggal

-10 Januari 1990, Jakarta.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata

tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,

Pembuktian dan Putusan Pengadilan, cet. Ke10, Jakarta : Sinar Grafika, 2010.

M. Yahya Harahap, Kedudukan, Kewenangan

dan Acara Peradilan Agama, Jakarta : Pustaka

Kartini, 1993.

Muhammad Amin Suma, Himpunan Undangundang Perdata Islam dan Peraturan

Pelaksanan Lainnya di Negara Hukum

Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2004.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme

Penelitian Hukum Normatif& Empiris,

Yogyakarta : Pustaka Belanja, Cetakan I, 2010.

Yusuf Wibisono, Bisnis & Birokrasi, Jurnal

Ilmu Administrasi dan Organisasi, Volume 16,

Nomor 2, Mei–Agustus 2009.

Syed Habibul Haq Nadvi, The Dynamic of

Islam, diterjemahkan oleh Asep Hikmat dengan

judul “Dinamika Islamâ€, Bandung: Risalah,

Peraturan-Peraturan dan PerundangUndangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUX/2012, tanggal 29 Agustus 2013.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 01

Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di

Pengadilan.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008

tentang Perbankan Syariah.

internet

http://perkara.net/v1/news_view.php?c_pa=&id

=9771.

http://badilag.net/pojok-pakdirjen/15079-ceraigugat-59-persen-ekonomi-syariah-001-persen34.html.

Diterbitkan

2021-07-17

Terbitan

Bagian

Articles