Perkembangan Hukum Tindak Pidana Ekonomi
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v2i1.737Abstract
Abstrak-Secara umum tindak pidana ekonomi telah diatur dalam UU drt No. 7/1955, namun undang-undang tersebut juga memberikan kesempatan kepada generasi selanjutnya untuk untuk menjabarkan norma dan pengertian perekonomian negara yang berkaitan dengan perekonomian secara umum serta bersifat merugikan negara.
Kata Kunci: Hukum, Pidana, Ekonomi
References
Undang-Undang Drt. No. 5 Tahun 1955 tentang
Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak
Pidana Ekonomi.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 jo. UndangUndang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang.
Moelyatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina
Aksara, Jakarta, 1984.
Hamzah, Andi, Hukum Pidana Ekonomi,
Erlangga, Jakarta,1983.
Hamzah, Andi, Perkembangan Hukum Pidana
Khusus, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.
Andi Hamzah, S.H., Dr. Hukum pidana
ekonomi, Erlangga, jakarta, 1973.
Baharudin Lopa, S.H.,Dr, Prof., tindak pidana
ekonomi, pradya paramita, jakarta, 1990.
Leden Marpuang, S.H., pemberantasan dan
pencegahan tindak pidana ekonomi, sinar
grafika, jakarta, 1994.
Anwar, Mochammad 1979. Hukum Pidana di
Bidang Ekonomi. Bandung : Alumni
Anwar, Mochammad, 1986. Hukum Pidana
Bagian Khusus (KUHP Buku I). Bandung :
Alumni.
Fuady, Munir 1999. Hukum Perbankan Modern,
Berdasarkan Undang-undang Tahun 1998,Buku
Kesatu, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Arief, Barda Nawawi1992. “Konsep Indonesia
tentang Tindak Pidana di Bidang Perekonomianâ€
dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief (ed.)
Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung:
Alumni.
Arief, Barda Nawawi, 2002. “Kebijakan Sistem
Pemidanaan Dalam Bidang Perbankan (Evaluasi
Sistem Pemidanaan dalam Undang-undang
Perbankan dan Undang- undang Bank
Indoensiaâ€, Makalah pada Colloquium
Penyusunan Naskah Akademik dan RUU
Perbankan, Diselenggarakan ataskerjasama FH
UNDIP dengan Bank Indoensia, Semarang 27
Juni 2002.
Reksodiputro, Mardjono, 1993. â€Hukum Positif
Mengenai Kejahatan Ekonomi dan
Perkembangannya di Indonesia †dalam
Kumpulan Makalah tentang Kejahatan Ekonomi
diBidang Perbankan., Jakarta : Bank Indonesia.
Reksodiputro, Mardjono, 1997. Kemajuan
Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Buku
Kesatu, Jakarta: PusatPelayanan Keadilan dan
Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.