Perkembangan Hukum Tindak Pidana Ekonomi

Penulis

  • Sadino Sadino Universtitas Al Azhar Indonesia
  • Bella Nurul Hidayati Universtitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v2i1.737

Abstrak

Abstrak-Secara umum tindak pidana ekonomi telah diatur dalam UU drt No. 7/1955, namun undang-undang tersebut juga memberikan kesempatan kepada generasi selanjutnya untuk untuk menjabarkan norma dan pengertian perekonomian negara yang berkaitan dengan perekonomian secara umum serta bersifat merugikan negara.

Kata Kunci: Hukum, Pidana, Ekonomi

Biografi Penulis

Sadino Sadino, Universtitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

Bella Nurul Hidayati, Universtitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

Referensi

Undang-Undang Drt. No. 5 Tahun 1955 tentang

Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak

Pidana Ekonomi.

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999

sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 jo. UndangUndang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak

Pidana Pencucian Uang.

Moelyatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina

Aksara, Jakarta, 1984.

Hamzah, Andi, Hukum Pidana Ekonomi,

Erlangga, Jakarta,1983.

Hamzah, Andi, Perkembangan Hukum Pidana

Khusus, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.

Andi Hamzah, S.H., Dr. Hukum pidana

ekonomi, Erlangga, jakarta, 1973.

Baharudin Lopa, S.H.,Dr, Prof., tindak pidana

ekonomi, pradya paramita, jakarta, 1990.

Leden Marpuang, S.H., pemberantasan dan

pencegahan tindak pidana ekonomi, sinar

grafika, jakarta, 1994.

Anwar, Mochammad 1979. Hukum Pidana di

Bidang Ekonomi. Bandung : Alumni

Anwar, Mochammad, 1986. Hukum Pidana

Bagian Khusus (KUHP Buku I). Bandung :

Alumni.

Fuady, Munir 1999. Hukum Perbankan Modern,

Berdasarkan Undang-undang Tahun 1998,Buku

Kesatu, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Arief, Barda Nawawi1992. “Konsep Indonesia

tentang Tindak Pidana di Bidang Perekonomianâ€

dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief (ed.)

Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung:

Alumni.

Arief, Barda Nawawi, 2002. “Kebijakan Sistem

Pemidanaan Dalam Bidang Perbankan (Evaluasi

Sistem Pemidanaan dalam Undang-undang

Perbankan dan Undang- undang Bank

Indoensiaâ€, Makalah pada Colloquium

Penyusunan Naskah Akademik dan RUU

Perbankan, Diselenggarakan ataskerjasama FH

UNDIP dengan Bank Indoensia, Semarang 27

Juni 2002.

Reksodiputro, Mardjono, 1993. â€Hukum Positif

Mengenai Kejahatan Ekonomi dan

Perkembangannya di Indonesia †dalam

Kumpulan Makalah tentang Kejahatan Ekonomi

diBidang Perbankan., Jakarta : Bank Indonesia.

Reksodiputro, Mardjono, 1997. Kemajuan

Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Buku

Kesatu, Jakarta: PusatPelayanan Keadilan dan

Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.

Diterbitkan

2021-07-17

Terbitan

Bagian

Articles