IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI INDONESIA

Authors

  • Suparji Suparji Universtitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v4i1.756

Abstract

Abstrak- Negara Indonesia memiliki pandangan hidup dan tujuan hidup dalam bernegara yang tertuang dalam pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara adalah suatu lembaga kemasyarakatan yang mempunyai wilayah dan pemerintahan yang berkuasa dan didukung oleh warganya di wilayah itu guna mencapai tujuan tertentu. Pandangan para filosof mengenai tujuan Negara pada dasarnya adalah sama, yaitu untuk mencapai kesejahteraan warga negaranya. Dalam arti pandangan hidup tersebut berimplikasi pada keuangan Negara dalam rangka pencapaian tujuan Negara. Adapun tujuan Negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republi Indonesia Tahun 1945 alinea ke- empat adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Asas – asa umum Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Penyelenggaraan Keuangan Daerah dapat mewujudkan Good Governance karena konsep Good Governance pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan sinergi antara pemerintah, sector swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber – sumber alam, social, lingkungan, dan ekonomi. Syarat minimal untuk mencapai Good Governance adalah adanya transparasi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukun, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Sebagai bentuk penyelenggaraan Negara yang baik maka harus keterlibatan masyarakat di setiap jenjang proses pengambilan keputusan.

Kata Kunci: keuangan Negara, Hukum, Prinsip Good Governance.

Author Biography

Suparji Suparji, Universtitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

References

Agus Dwiyanto. 2008. Mewujudkan Good

Governance Melalui Pelayanan Publik.

Yogyakarta : Gajah Mada University

Press, Cet Ke-3, hlm. 45.

Ahmad Hoeri.

http://ahmadkhoeri77.blogspot.co.id/20

/06/sistem-dan-prosedur-keuangandaerah.html. Diakses Tanggal 16

Oktoer 2015.

Bagir Manan. 1996. Politik Hukum Ekonomi

Sepanjang Peraturan Perundang –

Undangan Pemerintah Daerah.

Bandung; Cita Bhakti Akademia, hlm.

Gunawan Widjaya. 2002. Seri Keuangan

Publik; Pengelolaan Harta Kekayaan

Negara Suatu Tujuan Yuridis. Jakarta P.

T. Raja Grafindo Persada, hlm. 2

.

Keuangan Negara dan badan Pemeriksa

Keuangan. Jakarta : Sekretariat

Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan,

hlm Badan Pemeriksa Keuangan. 200..

Kemenkeu.http://www.bppk.kemenkeu.go.id/pu

blikasi/artikel/147-artikel-anggarandan-perbendaharaan/20088-azasazasgood=governance-dalampengelolaan-keuangan-negara. Diakses

Tanggal 15 Oktober 2015.

Muhammad Djafar Saidi. 2008. Hukum

Keuangan Negara. Jakarta. Rajawali Pers, hlm.

Makalah. Awan Setiawan, SE, MM adalah

Kepala Seksi di Direktorat Kerjasama

Pembangunan Sektoral dan Daerah

Kantor Meneg PPN/Bappenas &

Mahasiswa Program Pasca Sarjana

MPKP Universitas Indonesia (UI)-red

Pasal 1 Undang – Undang Nomor 23 Tahun

tentang Pemerintahan Daerah.

Pembukaan undang – Undang Dasar Republik

Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4

Sahya Anggara. Op.Cit, hlm 20 – 211

Downloads

Published

2021-07-17

Issue

Section

Articles