IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v4i1.756Abstract
Abstrak- Negara Indonesia memiliki pandangan hidup dan tujuan hidup dalam bernegara yang tertuang dalam pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara adalah suatu lembaga kemasyarakatan yang mempunyai wilayah dan pemerintahan yang berkuasa dan didukung oleh warganya di wilayah itu guna mencapai tujuan tertentu. Pandangan para filosof mengenai tujuan Negara pada dasarnya adalah sama, yaitu untuk mencapai kesejahteraan warga negaranya. Dalam arti pandangan hidup tersebut berimplikasi pada keuangan Negara dalam rangka pencapaian tujuan Negara. Adapun tujuan Negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republi Indonesia Tahun 1945 alinea ke- empat adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Asas – asa umum Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Penyelenggaraan Keuangan Daerah dapat mewujudkan Good Governance karena konsep Good Governance pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan sinergi antara pemerintah, sector swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber – sumber alam, social, lingkungan, dan ekonomi. Syarat minimal untuk mencapai Good Governance adalah adanya transparasi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukun, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Sebagai bentuk penyelenggaraan Negara yang baik maka harus keterlibatan masyarakat di setiap jenjang proses pengambilan keputusan.
Kata Kunci: keuangan Negara, Hukum, Prinsip Good Governance.
References
Agus Dwiyanto. 2008. Mewujudkan Good
Governance Melalui Pelayanan Publik.
Yogyakarta : Gajah Mada University
Press, Cet Ke-3, hlm. 45.
Ahmad Hoeri.
http://ahmadkhoeri77.blogspot.co.id/20
/06/sistem-dan-prosedur-keuangandaerah.html. Diakses Tanggal 16
Oktoer 2015.
Bagir Manan. 1996. Politik Hukum Ekonomi
Sepanjang Peraturan Perundang –
Undangan Pemerintah Daerah.
Bandung; Cita Bhakti Akademia, hlm.
Gunawan Widjaya. 2002. Seri Keuangan
Publik; Pengelolaan Harta Kekayaan
Negara Suatu Tujuan Yuridis. Jakarta P.
T. Raja Grafindo Persada, hlm. 2
.
Keuangan Negara dan badan Pemeriksa
Keuangan. Jakarta : Sekretariat
Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan,
hlm Badan Pemeriksa Keuangan. 200..
Kemenkeu.http://www.bppk.kemenkeu.go.id/pu
blikasi/artikel/147-artikel-anggarandan-perbendaharaan/20088-azasazasgood=governance-dalampengelolaan-keuangan-negara. Diakses
Tanggal 15 Oktober 2015.
Muhammad Djafar Saidi. 2008. Hukum
Keuangan Negara. Jakarta. Rajawali Pers, hlm.
Makalah. Awan Setiawan, SE, MM adalah
Kepala Seksi di Direktorat Kerjasama
Pembangunan Sektoral dan Daerah
Kantor Meneg PPN/Bappenas &
Mahasiswa Program Pasca Sarjana
MPKP Universitas Indonesia (UI)-red
Pasal 1 Undang – Undang Nomor 23 Tahun
tentang Pemerintahan Daerah.
Pembukaan undang – Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4
Sahya Anggara. Op.Cit, hlm 20 – 211