POLIGAMI INDONESIA DAN MALAYSIA SEBUAH PERBANDINGAN ATAS KEBERLAKUAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Rusji Rumbia Universitas Al azhar Indonesia
  • Fokky Fuad Wasitaatmadja Universitas Al azhar Indonesia
  • Susianto Susianto Universitas Al azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v5i2.791

Abstract

Abstrak- Kajian tentang hukum perbandingan poligami khususnya antara
Indonesia dan Malaysia menjadi menarik disebabkan oleh 2 (dua) hal: Pertama,
bahwa poligami acapkali diperdebatkan juga dipertentangkan, apalagi jika
dikaitkan dengan pelaksanaan hukum poligami bagi aparatir sipil negara. Kedua,
bahwa isu poligami ini sering dijadikan polemik dalam masyarakat sehingga
menimbulkan ketegangan di antara pihak-pihak tertentu. Bila saja isu poligami
mengupas kesimpulan yang dapat dibuat adalah kaum pria menyenanginya dan
kaum wanita tidak menyukainya. Rumusan masalah yang terdapat dalam
penelitian adalah: Bagaimanakah analisis perbandingan terhadap perkawinan
poligami di Indonesia dan Malaysia perspektif hukum Islam. Metode penelitian
hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan komparatif atau yang dikenal pula dengan metode perbandingan
hukum, mengingat penelitian ini dilakukan dengan mengkomparasikan ketentuan
hukum di Indonesia dan di Malaysia dalam pandangan Hukum Islam. Kerangka
Teori yang digunakan dalam memahami pemberlakuan hukum terhadap
perkawinan poligami di Indonesia dan Malaysia perspektif hukum Islam adalah
dengan menggunakan teori perbandingan hukum (Comparative Law Theory).
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: aturan hukum poligami di Malaysia yang
lebih efektif memberikan kepastian hukum terhadap pelaku poligami, dan
memberikan perlindungan hukum bagi wanita maupun anak-anak.

 

Kata Kunci: Perbandingan Hukum, Poligami, Hukum Islam.

Author Biographies

Rusji Rumbia, Universitas Al azhar Indonesia

Program Studi Magister Ilmu Hukum

Fokky Fuad Wasitaatmadja, Universitas Al azhar Indonesia

Program Studi Magister Ilmu Hukum

Susianto Susianto, Universitas Al azhar Indonesia

Program Studi Magister Ilmu Hukum

References

Abdurrahman I Doi, 1990. The Islamic

law, (edisi terjemahan, oleh

Usman Efendi AS dan Abdul

Khaliq. tanpa tahun. Inilah

Syari’ah Islam. Jakarta: Puataka

Panji).

, 1990. The Islamic law, (edisi

terjemahan, oleh Usman Efendi

AS dan Abdul Khaliq. tanpa

tahun. Inilah Syari’ah Islam.

Jakarta: Puataka Panji).

Abdul Rahman Ghozali, 2003. Fiqh

Munahakat, Kencana, Jakarta.

Amir Syarifuddin, 2006. Hukum

Perkawinan Islam di Indonesia,

Antara Fiqh Munakahat dan

Undang-Undang Perkawinan,

Kencana, Jakarta.

Ahmad bin Hambal, 1998. Musnad al-

Imámi al-Hafiẓi Abi ‘Abdullah

Ahmad bin Hanbal, Riyaá¸: Baitu

al-Fikr al-Dauliyat, Riyad.

Ahmad Warsono Munawir, 1996.

Kamus Indonesia – Arab, Pustaka

Progresif, cet Ke-1, Jakarta.

Departemen Agama, 1971. Al-Qur’an

dan Terjemah, Dewan Da’wah

Islamiyah Jawa Tengah

Indonesia, DDII, Surakarta.

Eko Suryono, 2003. Poligami, Kiat-

Kiat Sukses Beristri Banyak

Pengalaman Puspo Wardoyo,

CV. Bumi Wacana, Solo.

Fatwa Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts

al-Ilmiyah wal Ifta' juz 19.

https://databoks.katadata.co.id/datapubl

ish/2019/09/25/indonesia-negaradengan-

penduduk-muslimterbesar-

dunia diakses pada 1

oktober 2020, pukul 16:24WIB.

https://travel.detik.com/traveladdict/neg

erimuslim diakses pada 1 oktober

, pukul 16:25 WIB.

https://historia.id/kultur/articles/angkapoligami-

dari-masa-ke-masavgXwV/

page/1

diakses pada 20 juli 2020, pukul

:00 WIB.

Imam Syafi’i, 2007. Ringkasan Kitab

Al-Úmm, Cet. 3, Jilid 2, Pustaka

Azzam, Jakarta.

Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Darul

Kitab Arabi, t.th. Beirut.

Muhammad Bagir al-Habsyi, tanpa

tahun. Fiqih Praktis Menurut Al-

Qur’an, as-Sunah, dan Pendapat

Para Ulama, Mizan Media

Utama, bandung.

M. A. Tihami dan Sohari Sahrani,

Fikih Munakahat: Kajian

Fikih Nikah Lengkap,

RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Muhammad bin Abdurrahman ad-

Dimasyqí, Raḥmatu Al-Ummah

Fí Ikhtiláfi AlAimmah, Maktabah

al-Taufiqiyah, t.t.

Muhammad Ibn Ismá’il al-San’aní,

Subulu Al-Salám, Jilid. 6.

M. Abdul Mujieb, ddk, 1994. Kamus

Istilah Fiqih, Pustaka Firdaus, Jakarta.

Muhamamd bin Idris Al-Syafi’i, 2001.

Al-Úmm, Juz VI, Dar Al-Wafa’.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji,

Penelitian Hukum Normatif

suatu tinjauan singkat, PT. Raja

Grafindo Persada, Jakarta.

, 2006. Pengantar Penelitian

Hukum, UI-Pres, Jakarta

Saifuddin Azwar, 2009 Metode

Penelitian, Pustaka Pelajar,

Yogyakarta.

Soeroso, 2007. Perbandingan Hukum

Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Syaikh Ibnu Jibrin, Fawaid wa Fatawa

Tahummu Al-Mar’ah Al-Muslimah.

Samarah. Prosedur Poligami di

Malaysia, Analisis Akta Undang-

Undang Keluarga Islam Wilayah-

Wilayah Persekutuan, (ed), 2018

Hukum Keluarga dan Hukum Islam.

Sunan Ad-Daaruquthniy no. 3814;

sanadnya shahih dikutip

http://abul

jauzaa.blogspot.com/2010/06/impontensi.html diakses pada 14

oktober 2020, pukul 15:03 WIB.

Syakh Abdul Aziz Bin Baz,

https://binbaz.org.sa/fatwas/1256

diakses 3 oktober 2020, pukul

:24 WIB.

Downloads

Published

2021-08-02

Issue

Section

Articles