POLIGAMI INDONESIA DAN MALAYSIA SEBUAH PERBANDINGAN ATAS KEBERLAKUAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v5i2.791Abstract
Abstrak- Kajian tentang hukum perbandingan poligami khususnya antara
Indonesia dan Malaysia menjadi menarik disebabkan oleh 2 (dua) hal: Pertama,
bahwa poligami acapkali diperdebatkan juga dipertentangkan, apalagi jika
dikaitkan dengan pelaksanaan hukum poligami bagi aparatir sipil negara. Kedua,
bahwa isu poligami ini sering dijadikan polemik dalam masyarakat sehingga
menimbulkan ketegangan di antara pihak-pihak tertentu. Bila saja isu poligami
mengupas kesimpulan yang dapat dibuat adalah kaum pria menyenanginya dan
kaum wanita tidak menyukainya. Rumusan masalah yang terdapat dalam
penelitian adalah: Bagaimanakah analisis perbandingan terhadap perkawinan
poligami di Indonesia dan Malaysia perspektif hukum Islam. Metode penelitian
hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan komparatif atau yang dikenal pula dengan metode perbandingan
hukum, mengingat penelitian ini dilakukan dengan mengkomparasikan ketentuan
hukum di Indonesia dan di Malaysia dalam pandangan Hukum Islam. Kerangka
Teori yang digunakan dalam memahami pemberlakuan hukum terhadap
perkawinan poligami di Indonesia dan Malaysia perspektif hukum Islam adalah
dengan menggunakan teori perbandingan hukum (Comparative Law Theory).
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: aturan hukum poligami di Malaysia yang
lebih efektif memberikan kepastian hukum terhadap pelaku poligami, dan
memberikan perlindungan hukum bagi wanita maupun anak-anak.
Â
Kata Kunci: Perbandingan Hukum, Poligami, Hukum Islam.
References
Abdurrahman I Doi, 1990. The Islamic
law, (edisi terjemahan, oleh
Usman Efendi AS dan Abdul
Khaliq. tanpa tahun. Inilah
Syari’ah Islam. Jakarta: Puataka
Panji).
, 1990. The Islamic law, (edisi
terjemahan, oleh Usman Efendi
AS dan Abdul Khaliq. tanpa
tahun. Inilah Syari’ah Islam.
Jakarta: Puataka Panji).
Abdul Rahman Ghozali, 2003. Fiqh
Munahakat, Kencana, Jakarta.
Amir Syarifuddin, 2006. Hukum
Perkawinan Islam di Indonesia,
Antara Fiqh Munakahat dan
Undang-Undang Perkawinan,
Kencana, Jakarta.
Ahmad bin Hambal, 1998. Musnad al-
Imámi al-Hafiẓi Abi ‘Abdullah
Ahmad bin Hanbal, Riyaá¸: Baitu
al-Fikr al-Dauliyat, Riyad.
Ahmad Warsono Munawir, 1996.
Kamus Indonesia – Arab, Pustaka
Progresif, cet Ke-1, Jakarta.
Departemen Agama, 1971. Al-Qur’an
dan Terjemah, Dewan Da’wah
Islamiyah Jawa Tengah
Indonesia, DDII, Surakarta.
Eko Suryono, 2003. Poligami, Kiat-
Kiat Sukses Beristri Banyak
Pengalaman Puspo Wardoyo,
CV. Bumi Wacana, Solo.
Fatwa Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts
al-Ilmiyah wal Ifta' juz 19.
https://databoks.katadata.co.id/datapubl
ish/2019/09/25/indonesia-negaradengan-
penduduk-muslimterbesar-
dunia diakses pada 1
oktober 2020, pukul 16:24WIB.
https://travel.detik.com/traveladdict/neg
erimuslim diakses pada 1 oktober
, pukul 16:25 WIB.
https://historia.id/kultur/articles/angkapoligami-
dari-masa-ke-masavgXwV/
page/1
diakses pada 20 juli 2020, pukul
:00 WIB.
Imam Syafi’i, 2007. Ringkasan Kitab
Al-Úmm, Cet. 3, Jilid 2, Pustaka
Azzam, Jakarta.
Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Darul
Kitab Arabi, t.th. Beirut.
Muhammad Bagir al-Habsyi, tanpa
tahun. Fiqih Praktis Menurut Al-
Qur’an, as-Sunah, dan Pendapat
Para Ulama, Mizan Media
Utama, bandung.
M. A. Tihami dan Sohari Sahrani,
Fikih Munakahat: Kajian
Fikih Nikah Lengkap,
RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Muhammad bin Abdurrahman ad-
DimasyqÃ, Raḥmatu Al-Ummah
Fà Ikhtiláfi AlAimmah, Maktabah
al-Taufiqiyah, t.t.
Muhammad Ibn Ismá’il al-San’anÃ,
Subulu Al-Salám, Jilid. 6.
M. Abdul Mujieb, ddk, 1994. Kamus
Istilah Fiqih, Pustaka Firdaus, Jakarta.
Muhamamd bin Idris Al-Syafi’i, 2001.
Al-Úmm, Juz VI, Dar Al-Wafa’.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji,
Penelitian Hukum Normatif
suatu tinjauan singkat, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
, 2006. Pengantar Penelitian
Hukum, UI-Pres, Jakarta
Saifuddin Azwar, 2009 Metode
Penelitian, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta.
Soeroso, 2007. Perbandingan Hukum
Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Syaikh Ibnu Jibrin, Fawaid wa Fatawa
Tahummu Al-Mar’ah Al-Muslimah.
Samarah. Prosedur Poligami di
Malaysia, Analisis Akta Undang-
Undang Keluarga Islam Wilayah-
Wilayah Persekutuan, (ed), 2018
Hukum Keluarga dan Hukum Islam.
Sunan Ad-Daaruquthniy no. 3814;
sanadnya shahih dikutip
http://abul
jauzaa.blogspot.com/2010/06/impontensi.html diakses pada 14
oktober 2020, pukul 15:03 WIB.
Syakh Abdul Aziz Bin Baz,
https://binbaz.org.sa/fatwas/1256
diakses 3 oktober 2020, pukul
:24 WIB.