PENGUATAN PERAN WHISTLEBLOWER DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA EKONOMI DI INDONESIA

Authors

  • Guruh Marda SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM ADHYAKSA
  • Mohammad Rizki Ananda SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM ADHYAKSA

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v8i1.1880

Abstract

Abstrak Praktek pencucian uang sebagai suatu tindak kejahatan ekonomi saat ini telah menjadi pusat perhatian dunia, hal ini dikarenakan proses dari praktik pencucian uang tersebut bukan tidak mungkin dapat berdampak pada aspek pemerintahan baik ekonomi, politik dan sosial. Di Indonesia, rezim pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia dimulai pada tanggal 17 April 2002 yaitu saat diberlakukannya Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun yang mendasari lahirnya Undang-Undang ini adalah sebagai tindak lanjut laporan tahun 2001 Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) tanggal 22 Juni 2001, yang memasukkan Indonesia sebagai salah satu negara diantara 18 negara yang dianggap tidak kooperatif (non-cooperative countries and teritories) untuk memberantas aksi money laundring, Dalam rekomendasinya, FATF mendesak Indonesia untuk lebih memberi perhatian kepada institusi perbankan dan institusi keuangan lainnya dalam rangka memantau transaksi keuangan dan bisnis untuk mencegah praktek pencucian uang di Indonesia.

Kata Kunci: Pencucian Uang, UU No. 15 tahun 2022

Abstract
The practice of money laundering as an act of economic crime has now become the center of world attention, this is because the process of money laundering is not impossible to have an impact on aspects of government both economic, political and social. In Indonesia, the regime for preventing and eradicating money laundering in Indonesia began on April 17, 2002, when Law No. 15 of 2002 concerning the Crime of Money Laundering (TPPU). The basis for the birth of this law was as a follow-up to the 2001 report of the Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) dated June 22, 2001, which included Indonesia as one of the 18 countries considered non-cooperative (non-cooperative countries and territories) to eradicate money laundering. In its recommendation, the FATF urges Indonesia to pay more attention to banking institutions and other financial institutions in order to monitor financial and business transactions to prevent money laundering practices in Indonesia.

Keywords: Money Laundering, Law no. 15th year 2022

Author Biographies

Guruh Marda, SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM ADHYAKSA

Ilmu Hukum

Mohammad Rizki Ananda, SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM ADHYAKSA

Ilmu Hukum

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Manthovani Reda dan Narendra Jatna, “Rezim Anti Pencucian Uang dan Perolehan Hasil Kejahatan di Indonesiaâ€, Jakarta, 2012

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Undang-Undang No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

yang terakhir kali dirubah melalui Undang-Undang No. 8 tahun 2010 Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakukan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collabolator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu

Dokumen/Artikel

Whistleblower Protection Act 1989

Halaman Website

www.ppatk.go.id

www.lpsk.go.id

http://www.oecd.org/hungary/financialactiontaskforceonmoneylaundering2000

http://andrynugrohosusanto.blogspot.co.id/2012/12/kronologi-kasus-gayus-tambunan.html

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol18472/anwar-nasution-seorang-iwhistlebloweri

http://www.dailymail.co.uk/sport/football/article-3154544/Chuck-Blazer-banned-football-life-FIFA-executive-committee.html

Downloads

Published

2023-02-28

Issue

Section

Articles