TRIAL BY THE PRESS DALAM FENOMENA PEMBERITAAN KASUS TERORISME DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v8i1.1881Abstract
Abstrak
Trial By Press atau peradilan dengan penggunaan media yang bersifat publikasi massa adalah sebuah istilah bentuk peradilan yang dilakukan dengan melalui penulisan atau pembicaraan dari satu sisi pihak secara bias biasanya dilakukan dengan bantuan publikasi secara luas secara sadar dengan tidak membeberkan keseluruhan fakta yang ada dengan demikian menjadikan penulisan atau pembicaraan tersebut tidak tidak lagi berimbang dengan demikian berakibat menjadikan penulisan atau pembicaraan tersebut adalah bagaikan sebuah putusan. pascareformasi terjadi pergeseran dalam hukum pers di Indonesia. Pascareformasi pers nasional menganut prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi payung hukum bagi seluruh kegiatan pers di Indonesia. Dalam hal ini, tidak diperbolehkan dilakukan sensor dan pemberedelan terhadap semua produk pers. Meskipun demikian, tetap terdapat rambu-rambu hukum yang harus ditaati oleh pers dalam melaksanakan pemberitaannya. Terlebih saat ini telah muncul Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam kerangka hukum pers dikenal konsep freedom of expression yang mencakup konsep freedom of press dan freedom of speech. Pers dalam arti sempit dikaitkan dengan konsep freedom of press.
Kata Kunci: Trial By Press, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
Abstract
Trial By Press or trial with the use of media that is mass publication is a term for a form of justice that is carried out by means of writing or discussion from one side of the party in a biased manner, usually carried out with the help of wide publications consciously by not disclosing all the facts that exist, thereby making the writing or the conversation is no longer out of balance, thus the result is making the writing or talk like a decision. post-reform there has been a shift in press law in Indonesia. Post-reformation, the national press adheres to the principle of press freedom as stipulated in Law no. 40 of 1999 concerning the Press which is the legal umbrella for all press activities in Indonesia. In this case, it is not permissible to censor and ban all press products. Even so, there are still legal signs that must be obeyed by the press in carrying out their reporting. Especially now that Law No. 14 of 2008 concerning Public Information Disclosure. Within the legal framework of the press, the concept of freedom of expression is known, which includes the concepts of freedom of press and freedom of speech. The press in a narrow sense is associated with the concept of freedom of press.
Keywords: Trial By Press, Law No. 40 of 1999
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adji, Oemar Seno. Mass Media dan Hukum. Jakarta: Erlangga. 1977
Nurudin. Pers Dalam Lipatan Kekuasaan, Tragedi Pers Tiga Zaman. Malang: UMM Press. 2003.
Steele, J. Trial by the Press: an examination of journalism, ethicts, and islam in Indonesia and Malaysia.The International Journal of Press/Politics. 2013
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Website
https://id.wikipedia.org/wiki/Bahrun_Naim
http://www.academia.edu/6301936/Nurudin_Media_Massa_dan_Dehumanisasi