STUDI KASUS ANALISA EKONOMI ATAS HUKUM TENTANG HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v2i1.739Abstract
Abstrak-Aktivitas usaha yang kini marak dilakukan oleh pelaku usaha tidak luput dari adanya persaingan. Persaingan itu terkadang mengarah pada pelanggaran hukum demi tercapainya keuntungan yang maksimum. Bahkan mereka melakukan persaingan curang/ persaingan tidak sehat. Persaingan usaha yang tidak sehat ini akan merugikan kepentingan umum. Persaingan itupun kini marak dalam kegiatan bisnis di Indonesia dan Negara lain pada umumnya. Meskipun sebelum dikeluarkan UU no. 5 tahun 1999, sebenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan pasal 382 bis KUH Pidana.
Kata Kunci: Ekonomi, Hukum, Monopoli
References
http://litamardiana.blogspot.com/2012/10/ma
kalah-antimonopoli-dan-persaingan.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/a
nti-monopoli-dan-persaingan-usaha/
http://cacingkurus.blogspot.com/2013/04/anti-monopolidan-persaingan-usaha.html
http://putrifebriwulandariblog.wordpress.com
/2013/05/20/anti-monopoli-dan-persaingan-
usaha-tidak-sehat-dan-contoh-kasus/
Henry Campbell, Black’s Law Dictionary,
Sixth Edition, West Publishing Company,
St.Paul, 1990, hlm. 1528.
Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha ,
Ghaila Indonesia, Bogor, 2004
http://yulianiinda93.blogspot.com/2013/05/ba
b-13-anti-monopoli-dan-persaingan.html
http://business-law.binus.ac.id/2013/01/20/
catatan-seputar-hukum-persaingan-usaha/
http://dcountcarlo.blogspot.com/2009/11/tinja
uan-umum-mengenai-hukum-
persaingan.html
http://hasmitaoktiani.wordpress.com/2013/05/
/contoh-kasus-anti-monopoli/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/c
ontoh-kasus-anti-monopoli-dan-persaingan-
usaha-tidak-sehat/