PEMBOBOLAN DANA NASABAH
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v3i1.750Abstract
Abstrak-Banyaknya tindak pidana ekonomi yang terjadi dalam ruang lingkup perbankan pada akhirnya akan mengganggu keseimbangan hubungan antara bank dengan nasabah.Salah satu produk jasa yang memegang peranan penting dalam masyarakat adalah jasa pengelola keuangan baik dalam bentuk layanan penyimpanan, investasi, maupun pemberi kredit tentu memberi kemudahan bagi masyarakat. Sebagai perusahaan penyedia jasa, lembaga perbankan kemudian membentuk hubungan hukum dengan nasabahnya. Di mana bank menjual produk jasa dan masyarakat menggunakannya sebagai bentuk konsumsi atas produk tersebut. Aktivitas bank yang bergerak di sektor ekonomi, yang dalam hal ini sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga penyimpan dana, tentulah bersentuhan dengan masyarakat luas. Peran aktif masyarakat ini sejalan dengan fungsi bank sebagai financial intermediary yaitu sebagai perantara penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran. Fungsi bank sebagai financial intermediary pada akhirnya akan sulit terlaksana jika kepercayaan masyarakat terhadap bank berkurang, terutama dalam hal menghimpun dana masyarakat. Salah satu kejahatan yang berkembang di bidang perbankan adalah pembobolan dana nasabah. Tindak pidana ini, walaupun telah sering terjadi, tetapi belum mendapat perhatian yang besar dari masyarakat. Selama ini masyarakat hanya mengenal tindak pidana pencucian uang atau money laundering sebagai tindak pidana di ruang lingkup perbankan. Padahal, jika dilihat dari dampak yang ditimbulkan kepada nasabah, tindak pidana penggelapan dana nasabah dapat lebih merugikan dibandingkan tindak pidana pencucian uang.
Kata Kunci: Pembobolan, Bank, Nasabah
References
Atmasasmita, Romli dan Kodrat Wibowo,
Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum
Pidana Indonesia, Jakarta: PT. Balebat
Dedikasi Prima, 2017
Kristian dan Yopi Gunawan, Tindak Pidana
Perbankan Dalam Proses Peradilan di
Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group,
Mulyana, Asep N, Pendekatan Ekonomi
Dalam Penegakan Hukum Terhadap
Kejahatan Korporasi, Jakarta: PT.
Gramedia, 2018
Rachmadi, Usman, Aspek-aspek hukum
perbankan di Indonesia, Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama, 2003
KUH Perdata