EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ASPEK-ASPEK EKONOMI DI INDONESIA (Berdasarkan Teorema Coase dan Pemikikan Posner)
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v4i1.757Abstract
Abstrak - Efek dari berkembangnya era globalisasi, perekonomian suatu negara akan semakin terintegrasi dengan negara lain, baik dalam suatu kawasan maupun dunia pada umumnya. melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Salah satu cara untuk penguatan daya saing ekonomi adalah dengan melakukan standarisasi industri yang diselenggarakan dalam wujud Standar atau pedoman tata cara yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. Indonesia juga merupakan negara hukum (rechtsstaat, government of laws), bukan merupakan negara kekuasaan (machtsstaat) yang merupakan tempat kekuatan badan untuk melakukan kesewenangan. Indonesia memandang hukum sebagai karakteristik yang penting, bertindak melalui, berdasarkan dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Penegakan hukum yang didasarkan atas aspek-aspek ekonomi dapat dilakukan dengan efektif selama dapat menentukan secara objektif karakteristikkarakteristik objek masalah. Penegakan hukum dengan aspek ekonomi akan sangat efektif apabila akibat dari perbuatan yang dilakukan lebih memiliki akibat yang bersifat ekonomis daripada akibat yang bersifat fisik.
Kata Kunci: Kasus, Ekonomi Negara, Hukum.
References
Husen, Hubungan Fungsi Pengawasan DPR
dengan BPK dalam Sistem Ketatanegaraan
Bagir Manan, Politik Perundang-Undangan
dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisasi
Perekonomian, Bandar Lampung: FH UNILA,
,
https://jurnal.uns.ac.id/hpe/article/download/183
/14540
Jeffrey L. Harrison, Law and Economics in a
Nutshell, (St. Paul, Minn: West Publishing,
,
Lawrence M. Friedman, American Law: An
invalueable guide to the many faces of the law,
and how it affects our daily lives, W.W. New
York: Norton & Company, 1984,
Lawrence M. Friedman, Law and Society An
Introduction, New Jersey: Prentice Hall Inc,
,
Lihat: Hikmahanto Juwana, Hukum Ekonomi
Dan Hukum Nasional (Cetakan I), Jakarta:
Penerbit Lentera Hati, 2002,
M. Karfawi, Asas Legalitas dalam Usul
Rancangan KUHP Baru dan MasalahMasalahnya, Jurnal Arena Hukum, Juli 1987,
Mitchell A. Polinsky, Introduction to Law and
Economics, Ed. 2, (Boston: Little Brown &
Company, 1989), hal. 11-14.
Muladi, Proyeksi Hukum Pidana Materiil
Indonesia Di Masa Datang, Pidato Pengukuhan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro, Semarang, 1990,
Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara
Hukum, Jakarta: Erlangga, 1980,
Ismail Suny, Mekanisme Demokrasi Pancasila,
Jakarta: Aksara Baru, 1981, .
Richard A. Posner, Economic Analysis of Law,
Boston: Little Brown, 1998,
Richard A. Posner, “Rational Choice,
Behavioral Economics, and the Law,†Stanford
law Review, Vol. 50, 1998, hlm. 1552-1554.
Lihat juga : Satya Arinanto, Politik Hukum 3,
Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, 2001,
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum
Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung : Sinar
Baru,
Stephen Schafer, The Victim and His Criminal,
New York: Randam House, 1968,.
Mustaming Daeng Matutu, Selayang Pandang
tentang Perkembangan Type-Type Negara
Modern (Cetakan ke-II), Ujung Pandang:
Hasanuddin University Press, 1972,
La Ode Indonesia, Bandung: CV. Utomo, 2005,