UJARAN KEBENCIAN PADA MEDIA SOSIAL PADA SAAT PANDEMI COVID-19 STUDI KASUS PUTUSAN No.72/PID.SUS/2020/PT.DPS
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v6i2.836Abstract
Abstrak - Penyebaran ujaran kebencian di media sosial bertujuan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan antara individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan
atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama,
bagaimanakah penerapan ketentuan-ketentuan ujaran kebencian dalam Undang-undang ITE
dalam beberapa kasus di Indonesia? Kedua, bagaimanakah implementasi penafsiran ketentuanketentuan
ujaran kebencian dalam Putusan Perkara Nomor: 72/PID.SUS/2020/PT.DPS agar
memberikan kepastian hukum? Kerangka teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan
keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif. Kesimpulan
penelitian ini menyatakan bahwa: pertama, penerapan ketentuan tentang ujaran kebencian perlu
dirinci lebih dalam. Kedua, implementasi putusan nomor 72/PID.SUS/2020/PT.DPS belum
menjamin kepastian hukum karena terdapat kesalahan penerapan hukum baik
pada putusan pengadilan negeri yang juga diamini oleh putusan pengadilan
tinggi.
Â
Kata Kunci: Ujaran Kebencian, Media Sosial, Pandemi Covid-19
References
Chazawi, A. 2016. Hukum Pidana Positif
Penghinaan. Malang: Media Nusa
Creative.
Institute For Criminal Justice Reform
(ICJR), “Amicus Curiae (Sahabat
Pengadilan) untuk Majelis Hakim
Kasasi dalam Kasus Pidana dengan
Nomor Putusan Pengadilan Tinggi
/Pid.Sus/2020/PT.Dps dan
Putusan Pengadilan Negeri
/Pid.Sus/2020/PN.Dps atas
nama Terdakwa I Gede Aryastina
alias Jerinxâ€, Rilis Pers ICJR
(2021). Putusan Nomor:
/PID.SUS/2020/PT.DPS, 8.
Julyano, M. & Sulistyawan, AY. 2019.
Pemahaman Terhadap Asas
Kepastian Hukum Melalui
Konstruksi Penalaran Positivisme
Hukum. Jurnal Crepido: Jurnal
Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran
Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum.
(1): 15.
KOMNASHAM RI. 2015. Penanganan
Ujaran Kebencian (Hate Speech)
(Jakarta: KOMNASHAM, 2015).
Lamintang, PAF. & Samosir, D. 1995.
Delik-Delik Khusus Kejahatan yang
Ditujukan Terhadap Hak Milik dan
Lain-lain Hak yang Timbul dari
Hak Milik. Bandung: Sinar Baru.
Leech, G. 2019. Principles of Pragmatics.
New York: Longman Inc.
Moeljatno. 2012. Kitab Undang-Udang
Hukum Pidana. Jakarta: Bumi
Aksara.
Muladi & Arif, BN. 1998. Teori-Teori
dan Kebijakan Pidana. Bandung:
Alumni.
Mulyadi, L. 2007. Hukum Acara Pidana:
Normatif, Teoretis, Praktik dan
Permasalahannya. Bandung:
Alumni.
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor
Tahun 2016.
Pasal 28J ayat (2) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pasal 87 UU No. 12 Tahun 2011.
Prayogo, RT. 2016. Penerapan Asas
Kepastian Hukum Dalam Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
Tentang Hak Uji Materiil Dan
Dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005
Tentang Pedoman Beracara Dalam
Pengujian Undang-Undang. Jurnal
Legislasi Indonesia. 13(2): 194.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
/PUU-XV/2017, paragraf 3.14.2.
Rammelink. 2014. Pengantar Hukum
Pidana Material. Yogyakarta:
Penerbit Maharsa.
Surat Edaran KAPOLRI Nomor
SE/06/X/2015 tentang Penanganan
Ujaran Kebencian (Hate Speech), 3.
Syahdeini, SR. 2009. Kejahatan dan
Tindak Pidana Komputer. Jakarta:
Pustaka Utama Grafiti.
Tim Penyusun. 2021. Kertas Kebijakan
Catatan dan Desakan Masyarakat
Sipil atas Revisi UU ITE, dalam
situs resmi Institute for Criminal
Justice Reform (ICJR)
(www.icjr.co.id), diakses pada 12
Februari 2021.
Zulkarnain. 2020. “Ujaran Kebencian
(Hate Speech) di Masyarakat Dalam
Kajian Teologi†STUDIA SOSIA
RELIG