KEADILAN PADA SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v6i2.838Abstract
Abstrak - Dalam merealisasikan pemerataan pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi
UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
pemerintah sejak tahun 2017 menerapkan "Sistem Zonasi" dalam penerimaan peserta didik
baru. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimana mekanisme
penerimaan peserta didik baru dengan system zonasi? Kedua, bagaimana upaya perbaikan
dalam sistem penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi? Kerangka teori yang
digunakan adalah teori Keadilan yang diungkap oleh John Rawls. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini
adalah menggambarkan adanya kewenangan secara bebas untuk pemerintah. Kebebasan
wewenang yang dimaksud adalah memebrikan ruang kepada pemerintah dalam mengatur
isi dan materi untuk menentukan sendiri dari keputusan yang akan diberlakukan.
Â
Kata kunci: Keadilan, Sistem Penerimaan, Peserta Didik
References
Undang-Undang:
Permendikbud nomor 51 Tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru
Buku:
Adiarsa, D. (2018). Efektivitas Tata
Hutan di kawasan Hutan Lindung
Seraya Dalam
Upaya Mengakomodir Kepentingan
Religi. Kertha Patrika, 40(01), doi:
24843/KP.2018.v40.i01.p03
Dewi, A. A. I. A. A. (2017). Urgensi
Penggunaan Hermeneutika Hukum
Dalam Memahami Problem
Pembentukan Peraturan Daerah.
Kertha Patrika, 17, doi:
24843/KP.2017.v39.i03.p02
Diantha, I. M. P. (2019). Metodologi
Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori
Hukum, Cet. III.
Jakarta: Prenada Media Group
Erwin, M. (2013). Filsafat Hukum:
Refleksif Kritis Terhadap Hukum.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Hakim, A. R., Setiyono, J., & Satriatama,
D. (2019). Kajian Dampak Sengketa
Tanah Terhadap Hak Atas
Pendidikan dari Perspektif Hukum
Progresif. Jurnal Magister Hukum
Udayana (Udayana Master Law
Journal), 8(3), doi:
24843/JMHU.2019.v08.i03.p9
Jainuri, M. G. (2019). Kepatuhan Wajib
Pajak Kendaraan Bermotor: Studi Kritis
Empiris di Daerah
Khusus Istimewa Jakarta, Jurnal
Magister Hukum Udayana
(Udayana Magister Law
Journal), 8 (3)
doi:10.24843/JMHU.2019.v08.i03
.p04
Johan, A., Hikmah, F., & Anditya, A.
(2019). Perpajakan Optimal dalam
Perspektif Hukum Pajak
Berfalsafah Pancasila. Jurnal
Magister Hukum Udayana
(Udayana Master Law Journal), 8(3),
doi:
24843/JMHU.2019.v08.i03.p0
Natsir, M., & Rachmad, A. (2018).
Penetapan Asas Kearifan Lokal Sebagai
Kebijakan Pidana dalam
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aceh.
Jurnal Magister Hukum Udayana
(Udayana Master Law Journal),
(4), doi:
24843/JMHU.2018.v07.i04.p0
Prakoso, A. (2019). Tinjauan Yuridis
Upaya Hukum Atas Putusan atau
Penetapan Pelanggaran Lalu Lintas.
Kertha Patrika, 41(1), doi:
24843/KP.2019.v41.i01.p02
Priyanta, M. (2019). Regulasi Perizinan
Mendirikan Bangunan dalam Mendukung
Kemudahan Berusaha Menuju
Bangsa Yang Adil dan Makmur, Jurnal
Magister Hukum Udayana
(Udayana Magister Law Journal),
(3)
doi:10.2483/JMHU.2019.v08.i03.
p6
Rendrajaya, K. A. B. (2018). Pengaturan
Hak Milik Atas Tanah Yang Dialihkan
Untuk Kepentingan Umum
Perspektif Perlindungan Pemilik. Kertha
Patrika, 40(01), doi:
24843/KP.2018.v40.i01.p04
Ridwan HR. (2013). Hukum Administrasi
Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
Soekanto, S. (2012). Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Penegakan Hukum.
Jakarta: Rajawali
Press.
Suantra, I. N. dan Nurmawati, M. (2019).
Penegakan Hukum Terhadap
Pelanggaran Atas Ketentuan
Perizinan Toko Swalayan di Wilayah
Provinsi Bali, Jurnal Magister
Hukum Udayana (Udayana
Magister Law Journal), 8 (2)doi:10.24843/JMHU.2019.v08.i02
.p04
Susanti, D. O., & Efendi, A. (2019).
Memahami Teks Undang-Undang
Dengan Metode Interpretasi
Eksegetikal, Jurnal Kerta Patrika, 41(2)
doi: 10.24843/KP.2019.v41.i02.p05
Suyatna, I. N. (2019). Penyelenggaraan
Pemerintahan Dalam Konteks Negara
Hukum Indonesia:
Menyoal Signifikansi Pembatalan
Peraturan Daerah. Kertha Patrika,
(1). doi:
24843/KP.2019.v41.i01.p06
Internet:
Kemendikbud Jelaskan Akar
Permasalahan PPDB Zonasi, URL:
https://m.cnnindonesia.com/nasio
nal/20190625141534-20-
U406248/kemendikbudjelaskan-
akar- permasalahanppdb-
zonasi (diakses pada tanggal 15
mei 2021).
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),
URL: https://siapppdb.
com/konsep#about (diakses
pada tanggal 15 mei 2021).