EKSISTENSI DAN PROSPEK PENYELENGGARAAN BANK TANAH
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v7i1.1186Abstrak
Â
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kelembagaan, mekanisme pemanfaatan aset tanah dan kendala untuk perolehan aset Bank Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif  dengan menggunakan data sekunder berupa dokumen resmi, buku yang berhubungan dengan teori dan aspek hukum terkait Badan Bank Tanah. Hasil penelitian ini menjelaskan kelembagaan Bank Tanah Bank Tanah di Indonesia terbentuk sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah yang menjelaskan struktur organisasi bank tanah terdiri dari Komite Bank Tanah, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Pemanfaatan aset bank tanah meliputi pemanfaatan tanah untuk tujuan operasional, pengembangan modal dan pemanfaatan tanah untuk tujuan pendistribusian Bank tanah prinsip nonprofit. Kendala dalam perolehan aset bank tanah antara lain faktor terbatasnya Sumber Daya Manusia Badan Bank Tanah, Administrasi Pertanahan di Indonesia yang masih lemah, ketersediaan tanah cadangan umum negara (TCUN) belum bisa di data secara maksimal dan Aspek perencanaan Tata Ruang.
Â
Kata Kunci : kelembagaan bank tanah, pemanfaatan aset bank tanah, kendala perolehan aset tanah
Abstract
This study aims to determine the institutional form, the mechanism for the utilization of land assets and the constraints for the acquisition of Land Bank assets based on Government Regulation Number 64 of 2021 concerning the Land Bank Agency. The research method uses normative juridical research methods using secondary data in the form of official documents, books related to theory and legal aspects related to the Land Bank Agency. The results of this study explain that the Land Bank Institution Land Bank in Indonesia was formed since the enactment of Presidential Regulation Number 113 of 2021 concerning the Structure and Operation of the Land Bank  which explains the organizational structure of the land bank consisting of the Land Bank Committee, Supervisory Board and Implementing Body. Utilization of land bank assets includes land use for operational purposes, capital development and land use for distribution purposes. Obstacles in acquiring land bank assets include the limited human resources of the Land Bank Agency, the weak Land Administration in Indonesia, the availability of state general reserve land (TCUN) which cannot be maximally recorded and aspects of spatial planning.
Â
Keys : land bank institutions, utilization of land bank assets, obstacles to acquiring land assets
Referensi
Buku :
Effendi, Perangin.1986. “Hukum Agraria Indonesiaâ€. Jakarta: Rajawali Pers.
Harsono, Boedi.2002. Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Edisi Revisi, Cetakan ke-15. Jakarta: Djambatan
Hutagalung, Arie Sukanti dan Markus Gunawan. 2008.Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Limbong, Bernhard. 2013. Bank Tanah. Jakarta: Margaretha Pustaka.
Limbong, Bernhard. 2014. Politik Pertanahan. Jakarta: Margaretha Pustaka.
L. J. Van Apeldoorn. 1996. “Pengantar Ilmu Hukumâ€. cetakan kedua puluh enam Jakarta : Pradnya Paramita
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media
Mertokusumo, Sudikno.2012. Teori Hukum.Yogyakarta: Atmajaya.
Pratama, Muhammad Satya. 2017, Peralihan Penggunaan Tanah Pertanian Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Di Kabupaten Sukoharjo. Skripsi. Surakarta: Universitas Muhammadiyan Surakarta.
Sumardjono, Maria SW.2008. Tanah dalam Perspektip Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta : Kompas
Jurnal :
Arnowo, Hadi.2021. Pengelolaan Aset Bank Taanah Untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan. Jurnal Pertanahan Volume 2 No 1. Jakarta : Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Al Zahra, F. (2017a). Melacak Landasan Hukum Pengelolaan Aset Tanah Negara melalui Konsep Bank Tanah. Jurnal Al Ihkam. 12 (2), (405-428).
Hakim, A.L. (2019). Strategi Pengembangan Kawasan Perdesaan (Studi di Kabupaten Pandeglang). SAWALA Jurnal Administrasi Negara.
Mangkasa, Oswar. 2020. Bank Tanah sebagai Alternatif Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Majalah Agraria Edisi 2.
Mustorpha, S.N.A.S, Jaafar, M.N., Abdullah, M.N., Asmoni, M., Ismail, A. & Bujang, A.A. (2019). Key Criteria for Land Bank Investment. International Journal of Real Estate Studies, 13 (1), 1-18.
Nizam Zakka Arrizal, Siti Wulandari, “Kajian Kritis Terhadap Eksistensi Bank Tanah Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerjaâ€, Keadilan Jurnal Universitas Tulang Bawang, (2020), Vol. 18, No. 2, hal. 109.
Puspita, Fidri Fadillah dkk.2021.Urgensi Kehadiran Bank Tanah Sebagai Alternatif Memulihkan Perekonomian di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7 (03)
Website, Online
Abdul Basith Bardan.2021. Kementerian ATR/BPN siapkan 25.000 ha modal awal bank tanah.
https://nasional.kontan.co.id/news/kementerian-atrbpn-siapkan-25000-ha-modal-awal-bank-tanah, dikases 30 Desember 2021
Lalu Rahadian.2019.Lahan Hak Guna Usaha dan Beragam Persoalannya. https://kabar24.bisnis.com/read/20190220/15/891321/lahan-hak-guna-usaha-dan-beragam- persoalannya, diakses 4 Januari 2021
Yanita Patrinella, 2021, Bank Tanah Resmi Terbentuk, Peroleh Modal Awal Rp. 1 Triliun https://ekonomi.bisnis.com/read/20211230/47/1483856/bank-tanah-resmi-terbentuk-peroleh-modal-awal-rp1-triliun dikases, 1 Januari 2022.
Yanita Petriella.2021. Resmi Dibentuk, Ini Struktur dan Fungsi Bank Tanah https://ekonomi.bisnis.com/read/20211231/47/1483860/resmi-dibentuk-ini-struktur-dan-fungsi-bank-tanah diakses 14 Januari 2021