Tanggung Jawab Perdata Akibat Wanprestasi Dalam Kerjasama Pembangunan Gedung Bioskop

Penulis

  • Harry Dewantoro Universitas Al Azhar Indonesia
  • Agus Surono Universitas Al Azhar Indonesia
  • Maslihati Nurhidayati Universitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v7i1.1187

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini fokus pada pertanggungjawaban Perdata akibat wanprestasi dalam pembangunan gedung bioskop. Terjadinya wanprestasi dilihat dari penyebab kegagalan bangunan itu terjadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Terkait Faktor Penyebab terjadinya wanprestasi dalam kerja sama pembangunan gedung bioskop cinemaxx plaza medan fair disebabkan oleh tidak dipenuhinya janji di dalam Surat Perintah Kerja atau SPK. Bentuk pertanggungjawaban perdata kegagalan bangunan Bioskop di Cinemaxx adalah Pertanggungjawaban Kontraktual, ganti rugi yang merupakan akibat langsung wanprestasi. PT. XYZ selaku kontraktor atau penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan melakukan ganti kerugian secara keseluruhan.

Kata kunci: tanggung jawab perdata, kegagalan gedung, wanprestasi

 

Abstract

This study focuses on civil liability due to wanprestasi in the construction of a cinema building. The occurrence of wanprestasi is seen from the cause of the failure of the building to occur. This research uses normative legal research methods. Normative legal research is legal research conducted by examining secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Related FactorstThe causes of wanprestasi in the cooperation in the construction of the Cinemaxx Plaza Medan Fair cinema building are caused by non-fulfillment of the promises in the Work Order. The form of civil liability for the failure of Cinema building at Cinemaxx is Contractual Liability, compensation which is a direct result of wanprestasi. PT. XYZ as a contractor or service provider is responsible for the failure of the building to compensate in its entirety.

 

Keyword: civil liability, building failure, wanprestasi

Biografi Penulis

Harry Dewantoro, Universitas Al Azhar Indonesia

Fakultas Ilmu hukum, Program Studi Magister Ilmu Hukum

Agus Surono, Universitas Al Azhar Indonesia

Fakultas Ilmu hukum, Program Studi Magister Ilmu Hukum

Maslihati Nurhidayati, Universitas Al Azhar Indonesia

Fakultas Ilmu hukum, Program Studi Magister Ilmu Hukum

Referensi

Buku

Dimyati Khudzaifah, Teorisasi Hukum Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia1945-1990,(Surakarta:Muhammadiyah University Press, 2005), hal. 1

Dwi Purtranto Riau, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, (Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2019) hlm. 41

R. Subekti dan R. Tjittrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT Pradnya Paramitha, 1992), hal. 338

Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2015), hal. 292

Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2015), hal 108

Agus Yudha Herniki, Hukum Perjanjian,

(Jakarta: Prenadamedia Group, 2010), hlm. 37

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), hlm 13.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), hlm 12.

V. Wiratna Sujarweni, Metode penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2014), hlm 34

Wulfram I. Ervianto, Manajemen Proyek Konstruksi, edisi revisi, (Yogyakarta: ANDI, 2005), hlm. 43

Wulfram I. Ervianto, Manajemen Proyek Konstruksi, edisi revisi, (Yogyakarta: ANDI, 2005), hlm. 44

Rosa Agustina, et.all, Hukum Perikatan (Law of Obligations), (Denpasar: Pustaka Larasan, 2012), hal. 4-6

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta, Rajawali Pers, 2007, hlm127-128

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta, Rajawali Pers, 2007, Hal 67-75

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta, Rajawali Pers, 2007,, hlm127-128

Jurnal

Rivo Krisna, Eri Agus dan Dewi Hendrawati, “Tinjauan Normatif Terhadap Ganti Rugi Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Yang Menimbulkan Kerugian Immateriilâ€, Diponegoro Law Journal Volume 6 Nomor 2 Tahun 2017

Sri Redjeki Slamet, “Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum:Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasiâ€, Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 2 Tahun 2013 Bulan Agustus

Rudolf S. Mamengko, “Product Liability dan Profesional Liability di Indoensia, Jurnal Ilmu Hukumâ€, Volume III Nomor 9, 2016.

Komar Kantaatmadja, “Tanggung Jawab Profesional, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukumâ€, Volume 3 Nomor 4, 1996.

Noviyanti Wulandari Sitepu, “Analisa Perlindungan Konsumen Sebagai Pengguna Information Technology and communication, Jurnal Ius Civile, Vol.4, No. 2 Oktober 2020, hal. 122-124

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tenang Jasa Konstruksi, pada Pasal 60

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tenang Jasa Konstruksi, pada Pasal 61

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tenang Jasa Konstruksi, pada Pasal 61 ayat (2).

Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgerlijke Wetboek (Staatsblad No.23/1847 tanggal 30 April 1847).

Website, Online

https://news.detik.com/foto-news/d-3817636/ini-dokumen-laporan-awal-kemenpupr-soal-ambruknya-selasar-bei/2

https://www.pengadaan.web.id/2020/02/retensi-adalah.html>

Diterbitkan

2022-04-14

Terbitan

Bagian

Articles