KEPASTIAN HUKUM PEMANFAATAN RUANG PASCA ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG YANG MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK BERLAKU UMUMNYA PASAL YANG MENGATUR PERUNTUKAN RUANG DALAM PERATURAN DAERAH

Penulis

  • Ainil Ma’sura Universitas Al Azhar Indonesia
  • Suparji Suparji Universitas Al Azhar Indonesia
  • sadino sadino Universitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v7i1.1188

Abstrak

Abstrak

Dokumen rencana tata ruang di Indonesia bersifat hierarkis komplementer. Ditetapkan dalam bentuk produk peraturan perundang-undangan. Dokumen-dokumen Rencana Tata Ruang pada saat disusun haruslah melibatkan peran masyarakat. tahap pelibatan peran Masyarakat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang ini sebagai upaya untuk mengakomodasi kebutuhan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta tahap penetapan Rencana Tata Ruang. Dokumen rencana tata ruang merupakan instrumen yang sangat penting karena menyangkut semua remcama pemanfaatan ruang yang menentukan untuk apa dan bagaimana sumber daya dimanfaatkan dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Namun di sisi lain terdapat Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan beberapa pasal yang mengatur peruntukan ruang dalam rencana tata ruang tidak sah dan tidak berlaku umum. Tulisan ini disusun dengan cara meneliti bahan kepustakan atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, pengaturan komposisi Ruang Terbuka Hijau, dan terkait permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kata Kunci: Rencana Tata Ruang, Ruang Terbuka Hijau, Uji Materiil.

Abstract

Spatial planning documents in Indonesia are complementary and hierarchical. As we known as a one of laws and regulations. Spatial Planning Documents at the time of preparation must involve the role of the community. The Stage of involving the community's role in the preparation of this Spatial Plan as an effort to accommodate the needs of the Community in the Implementation of Spatial Planning, as well as the stage of determining the Spatial Plan. The spatial planning document is a very important instrument because it involves all types of spatial use that determine what and how resources are used in an effort to realize sustainable development. However, on the other hand, there is a Supreme Court Decision which states that several articles governing the allocation of space in spatial plans are invalid and not generally applicable. This paper by examining library materials or secondary data as the basic material to be researched by conducting a search on regulations and literature related to space utilization, setting the composition of Green Openspace, and related application for judicial review of laws and regulations in Indonesia.

Keywords: Spatial Planning, Green Openspace, Judicial Review.

Biografi Penulis

Ainil Ma’sura, Universitas Al Azhar Indonesia

Fakultas Ilmu hukum, Program Studi Magister Ilmu Hukum

Suparji Suparji, Universitas Al Azhar Indonesia

Fakultas Ilmu hukum, Program Studi Magister Ilmu Hukum

sadino sadino, Universitas Al Azhar Indonesia

Fakultas Ilmu hukum, Program Studi Magister Ilmu Hukum

Referensi

Buku

D.A Tisnaadmidjaja dalam Asep Warlan Yusuf, Pranata Pembangunan, Universitas Parahiayangan, Bandung. 1997.

H.R. Sri Soemantri M. Hak Uji Material Di Indonesia, Alumni, Bandung, 1997.

L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.

Ridwan, Juniarso, Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Tata Ruang (dalam Konsep Otonomi Daerah), Nuansa, Bandung. 2008.

Muryono, Slamet, Manfaat Neraca Penatagunaan Tanah dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah, STPN Press & Amongkarta. Yogyakarta

Muta’ali, Lutfi, Penataan Ruang Wilayah dan Kota (Tinjauan Normatif-Teknis), Badan Penerbit Fakultas Geografi (BPFG) Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2013.

Santun, R.P. Sitorus, Penataan Ruang, IPB Press, Bogor. 2020

Soekanto, Soerjano, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), CV Rajawali, Jakarta. 2001.

Waskito, Hadi Arnowo, Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang, Kencana, Jakarta, 2017.

W. Friedman, Teori-Teori Filsafat Hukum Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum (Susunan I), Penerjemah Muhammad Arifin, Cet.I, Rajawali, Jakarta, 1990.

Wignyosoebroto, Soentadyo, Ragam-Ragam Penelitian Hukum, Metode Penelitian Hukum, Konstelasi dan Refleksi, cet. 2, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta. 2011.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjaun Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 329).

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2012-2032.

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Depok Tahun 2018-2048.

Putusan

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 P/HUM/2018, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 6 Maret 2018.

Jurnal

Darmawati, Chaerul Saleh, dan Imam Hanafi, Implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan, JISIP Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, ISSN.2442-6962, Volume 4, Nomor 2, 2015.

Julyano, Mario, Aditya Yuli Setiawan, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido, Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum Volume 01, Nomor 01, Juli 2019.

Aditya Pula Nugraha, Evaluasi Pengembangan Wilayah dalam Meningkatkan Kawasan Agropolitan di Kabupaten Tabalong (Studi Wilayah Pembangunan Utara), Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal, Volume I Edisi 2, Juli-Desember 2012.

Sumber Lain

Willy. Verheye, Encyclopedia of Land Use, Land Cover, and Soil Sciences. eolss.net/Sample-Chapters/C12/E1-05-03-00.pdf. Diakses pada tanggal 9 April 2021.

Internet

https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/3460 diakses pada tanggal 27 Juli 2021.

https://www.google.com/amp/s/bisnis.tempo.co/amp/1437647/lebih-dari-3-200-pelanggaran-tata-ruang-bpn-banyak-terjadi-di-perkotaan diakses pada tanggal 22 Juli 2021.

Diterbitkan

2022-04-14

Terbitan

Bagian

Articles