ANALISIS KRIMINOLOGI ATAS PERBUATAN PEMBUNUHAN DI KABUPATEN BULUKUMBA
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v7i1.1189Abstrak
Abstrak
Kajian tentang peristiwa pidana menarik untuk dianalisis dari sisi kriminologi disebabkan oleh beberapa hal: pertama bahwa kajian kriminologi diharapkan dapat menjelaskan sejauhmana tingkat pertumbuhan angka kejahatan itu tinggi di tengah masyarakat. Kedua, bahwa perbubatan hukum tidak semata terjadi karena adanya faktor normatif hukum sendiri, melainkan juga dipengaruhi oleh adanya faktor-faktor pencetus di luar hukum, seperti kemiskinan, masalah sosial, dan sebagainya. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, Apakah penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan di Kabupaten Bulukumba? Kedua, Bagaimana upaya pencegahan tindak pidana pembunuhan di Kabupaten Bulukumba? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teori gabungan tindak pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan di Kabupaten Bulukumba adalah salah satunya adanya kenakalan remaja yang tidak dapat dikontrol karena terputus pedidikannya.
Kata Kunci: Kriminologi, Tindak Pidana, Bulukumba
AbstrakÂ
The study of criminal events is interesting to analyze from a criminological perspective due to several things: first, that criminological studies are expected to be able to explain the extent to which the growth rate of crime rates is high in society. Second, that legal action does not only occur because of the normative factors of the law itself, but is also influenced by the existence of precipitating factors outside the law, such as poverty, social problems, and so on. The formulation of the problem in this study are: First, what is the cause of the crime of murder in Bulukumba Regency? Second, what are the efforts to prevent the crime of murder in Bulukumba Regency? The theory used in this research is to use the combined theory of criminal acts. The method used in this study is an empirical legal research method. The results of this study explain that the cause of the crime of murder in Bulukumba Regency is one of them is juvenile delinquency that cannot be controlled because of the disconnection of education.
Keywords: Criminology, Crime, Bulukumba
Referensi
Amarullah, Reza, Kajian Kriminologi terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak, Studi di Wilayah POlres Metro Jakarta Timur, Jurnal Recidive, Vol.3, No.1, Tahun 2014
Aranda, Yogi, Faktor-Faktor Kejahatan Pembunuhan Berencana yang Dilakukan oleh AAnak terhadap Anak, Jurnal Ius Poenale, Vol.1, Issue 2, Juli-Desember Tahun 2020, hal.152. DOI: https://doi.org/10.25041/ip.v1i2.2065
Direktori Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3/Pid.B/2021/PN.BLK, “Pembunuhan†Bulukumba, 2021.
Erika, Lya, Nur Rochaeti, dan Umi Rozah, Tinjauan Yuridis Kriminologis Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan oleh Ibu Terhadap Bayinya Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pati,Diponegoro Law Journal, Vol.8, No.3, Tahun 2018, hal.2153, sumber: https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/
Ismail, Moh, Tindakan Kriminologis dalam Pembunuhan Berencana di Kota Palu, Jurnal Hukum Legal Opinion, Edisi 4, Vol.1, Tahun 2013
Lase, Theosoffy Pratama Tohuli, Analisis Hukum Mengenai Tindak Pidana Pembunuhan dalam Perspektif Kriminologi, Tesis, Universitas Medan Area, 2018
Margaretha, Mengapa Orang Melakukan Kejahatan? Fakultas Psikologi, Universitas Airlangga, Sumber: https://psikologi.unair.ac.id/id_ID/artikel-mengapa-orang-melakukan-kejahatan/
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti), 2004
Olvia Nursaadah, Meninjau Motif Pembunuhan dari Berbagai Aspek, Pusat Penyuluhan Sosial, tahun 2020, sumber: https://puspensos.kemensos.go.id/meninjau-motif-pembunuhan-dari-berbagai-aspek
Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana, (Depok: Rajawali Pers), 2019, Hal.47-48.
Sinar, Tinjauan Kriminologi Terhadap Delik Pembunuhan Dengan Menggunakan Badik di Kota Makasar, Universitas Islam Negeri Alaudin Makasar, 2017
Usman, Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, https://media.neliti.com/media/publications/43258-ID-analisis-perkembangan-teori-hukum-pidana.pdf.
Wawancara:
AKBP Suryono Ridho Murtedjo, Wawancara, Kabupaten Bulukumba, Tanggal 12 Oktober 2021.
Muhammad Asnawi Said, Wawancara, Kabupaten Bulukumba, Tanggal 16 November 2021.
Kasmawati Saleh, Wawancara, Kabuapten Bulukumba, Tanggal 23 November 2021.
Hendra Wahyudi, Wawancara, Kabupaten Bulukumba, Tanggal 5 Januari 2022.