IMPLEMENTASI NAWA CITA DALAM PEMBANGUNAN DESA MELALUI BUM DESA
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v7i2.1262Abstrak
Abstrak
Pembangunan kini tidak lagi tersentral sesuai dengan Nawa Cita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan ekonomi domestic di Indonesia telah di mulai dengan mendirikan Badan usaha Milik Desa yang kini sudah mulai menjadi penopang ekonomi negara. Implementasi terhadap Nawa Cita tersebut dapat dilihat dengan lahirnya Undang-Undang Desa juga pemberian dana desa kepada desa sehingga desa dapat mendirikan badan-badan usaha sesuai dengan kemampuan atau potensi desa sehingga karakteristik pembanguan ekonomi juga melihat dari sisi siumberdaya alam dan sumber saya manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan social dimana dilihatnya peraturan perundang-undangan dan perilaku masyarakat. Dua desa yang ada dalam hasil penelitian menunjukkan desa mampu membangun ekonominya dengan pendekatan yang mereka Analisa dari keadaan geografis dan keadaan social masyarakatnya sehingga mampu meningkatkan ekonomi masyarakat desa.
Kata Kunci : Implementasi Nawa Cita melalui BUMDes
Referensi
Daftar Pustaka
Akmal Hidayat, Hukum BUM Desa, (Yogyakarta: Samudera Biru, 2018)
Bambang Trisantono Soemantri, Pedoman Penyelenggara Pemerintahan Desa, Bandung: Fokus Media, 2011.
Cheng Jin, An Economic Analysis of The Rise and Decline of Township and Village Enterprises (Guangdong, China: Palgrave Macmilan, 2017)
David Wijaya, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), (Yogyakarta: Gava Media, 2018).
Jimly Asshidiqie, Konstitusi & Konstitusioanlisme Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika,2014).
Pemerintah Desa Ponggok, Pengelolaan dan Perencanaan Usaha BUMDES Tirta Mandiri, (Klaten: Pemerintah Desa Ponggok Kecamatan Polan Harjo Kabupaten Klaten, 2015.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Ibnu Sam Widodo, BUMDes sebagai salah satu alternatif sumber pendapatan desa berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Jurnal Panorama Hukum, Vol 1 No.1 Juni 2016, halaman 3.
https://setkab.go.id/membangun-indonesia-dari-pinggiran-desa/