DOKTRIN BUSINESS JUDGMENT RULE DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA DIREKSI BUMN (STUDI KASUS PT. PLN)

Penulis

  • Eko Priyono Universitas Al Azhar Indonesia
  • Agus Surono Universitas Al Azhar Indonesia
  • Sadino Sadino Universitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v7i2.1264

Abstrak

Abstrak

Dalam rangka mendongkrak investasi, Tindakan direksi dalam menjalankan amanahnya harus sesuai dengan integritas dan profesionalismenya, serta prinsip kehati-hatian dan juga menjalankan fiduciary duty dan berdasarkan itikad baik demi kepentingan korporasi.  Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Kewenangan Direksi PT PLN Persero dalam Menjalankan Tugas Jabatan dan Tujuan Korporasi?  dan Bagaimana Perlindungan Hukum Direksi Direksi PT PLN Persero Dalam Mencapai Tujuan Korporasi? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dimana penulis melakukan analisaa berdasarkan peraturan perundang undangan dikaitkan dengan teori hukum yang terkait. Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa Direksi BUMN PLN terbebas dari tuduhan korupsi di PLN, karena semua tindakan atau aksi korporasi tersebut sesuai dengan itikad baik dan juga tata kelola yang baik dengan berlandaskan pada fiduciary duty dan juta memegang prinsip Business Judgment Rule, dengan demikian perlindungan hukum direksi korporasi dapat diandalkan selama direksi tersebut menjalankan aksi korporasi yang sesuai dengan RUPS dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kata kunci: Perlindungan, Direksi, Business Jugdment Rule, Tata Kelola,

Biografi Penulis

Eko Priyono, Universitas Al Azhar Indonesia

Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Agus Surono, Universitas Al Azhar Indonesia

Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Sadino Sadino, Universitas Al Azhar Indonesia

Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Boen Hendra Setiawan, (2008), Bianglala Business Judgment rule, Jakarta, Tatanusa

Budiarto, A. (2002). Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas. Jakarta: Ghalia Indonesia

Harahap, M. Yahya. 2011. Hukum perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika

Nadapdap, Binoto. 2014. Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2007. Jakarta: Penerbit Aksara.

Nasution Bismar, Penerapan Prinsip Judgement Rule pada Perseroan Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2011.

Nindyo Pramono, Perlindungan Hukum Terhadap Direksi Perseroan Terbatas, Raja Grafindo, Bandung, 2015.

Oktavinanda, Pramudya A., ‘Konsepsi Kerugian Anak Perusahaan BUMN / BUMD Dan Pengecualiannya Kerugian Negara’, UMBRA Strategic Legal Solution (Jakarta, 18 December 2020), p. 14 Diakses 4 Mei 2021

Pramagitha, Putu Anantha, and A A Ketut Sukranatha, ‘Prinsip Business Judgment Rule Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Keputusan Bisnis Direksi Bumn’, Ojs.Unud.Ac.Id, 7.12 (2019), 1–14

Prasetio, Dilema BUMN Benturan Penerapan Business Judgment Rule, ed. by Eben Ezer Siadari dan Henry Sulaiman Salim Shahab, Cetakan I (Jakarta: PT. Rayyana Komunikasindo, 2014)

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. S. H.R. Otje Salman. dan. Anthon. F. Susanto. 2009. Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali. Bandung: PT. Refika Aditama.

Rissy, Yafet Y. W., 2020, Corporate Governance: Kajian Teori, Konsep dan Praktek Terbaik Lintas Yurisdiksi, Perspektif International Serta Tantangannya, Griya Media, Salatiga, hlm. 307-312.

Syahdeni, Sutan Remi, Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2011.

Wahyu Kurniawan, (2012), Corporate Governance Dalam Aspek Hukum Perusahaan, Jakarta, PT. Pustaka Utama Grafiti

Widjaja, G. (2003). Seri Hukum Bisnis: Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perseroan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Wijaya, Andika, “Implementation of the Doctrine of the Business Judgment Rule on Bankruptcy Law in Indonesiaâ€, Yuridika, Vol. 35, No. 1, Oktober 2020.

B. ARTIKEL DAN JURNAL

Akbar, Muhammad Gary Gagarin, ‘Business Judgement Rule Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Direksi Perseroan Dalam Melakukan Transaksi Bisnis’, Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 1.1 (2016), 1–15

Bainbridge, Stephen M., “The Business Judgment Rule as Abstention Doctrineâ€, Vanderbilt Law Review, Vol. 57, No. 1, Januari 2004.

Demmoth, Deborah A., “Directors’ Duty of Care and the Business Judgment Rule: American Precedents and Australian Choicesâ€, Bond Law Review, Vol. 4, No. 2, 1992.

Fanaro, Muhamad Hafizh Akram & Nisriina Primadani, ‘Implementasi Doktrin Business Judgment Rule Di Indonesia’, Ganesha Law Review, 1.1 (2019), 77

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, and Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 15/Pid.Sustpk/2019/PN.JKT.PST (Mahkamah Agung RI, 2021), p. 1

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4756, Hukumonline.Com (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2007)

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. UU No. 1 Tahun 1995.

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. UU No. 40 Tahun 2007.

D. LAIN-LAIN

Noor, Hendry Julian, ‘Kepastian Hukum Tingkatkan Performa BUMN’, Ugm.Ac.Id, 2019, p. 1 Di Akses 13 Januari 2021 <https://ugm.ac.id/id/berita/17053-kepastian-hukum-tingkatkan-performa-bumn>

Rizki, Mochamad Januar, ‘Menyoal Batasan Hukum Kerugian Bisnis Dan Keuangan Negara Di Sektor Migas’, Hukum Online, 22 July 2019, pp. 1-3 Diakses 30 Maret 2021 <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d358813baa6d/menyoal-batasan-hukum-kerugian-bisnis-dan-keuangan-negara-di-sektor-migas?page=3>

Wiston, Kenny, ‘Tanggung Jawab Direksi Atas Kerugian BUMN’, Kennywiston.Com (Jakarta, 14 August 2020), p. 4 di akseks 30 Maret 2021 <https://www.kennywiston.com/tanggungjawab-direksi-atas-kerugian-bumn/>

Diterbitkan

2022-07-07

Terbitan

Bagian

Articles