KEPASTIAN HUKUM JASA PENILAI PUBLIK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v7i2.1270Abstrak
Â
Abstrak
Seiiring dengan semakin luasnya wilayah kerja dan peran dari jasa penilai publik serta risiko yang harus dihadapi dalam melaksanakan pekerjaan penilaian publik harus diimbangi dengan adanya kepastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu. apakah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ada sudah memberikan kepastian hukum bagi Penilai Publik? serta bagaimana reformulasi pengaturan peraturan perundang-undangan tentang jasa penilai publik yang akan datang sehingga dapat mencapai kepastian hukum?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian, yang pertama, dasar hukum dari penilai publik adalah peraturan menteri keuangan. Namun, terdapat peraturan perundang-undangan sektoral dengan berbagai hierarki yang juga telah mengakui kedudukan dan peran dari Penilai Publik sehingga peraturan menteri keuangan secara operasional belum dapat dijadikan acuan hukum bagi institusi lainnya dan belum dapat memberikan kepastian hukum. Kedua, untuk menciptakan kepastian hukum, jasa penilai publik diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.
Â
Kata kunci: Jasa Penilai Publik, Peraturan Perundang-Undangan, Kepastian Hukum
Â
Abstract
Along with the wider work area and the role of public appraiser services as well as the risks that must be faced in carrying out public appraisal work, it must be balanced with legal certainty. The formulation of the problem in this research is. Do the existing laws and regulations in Indonesia provide legal certainty for Public Appraisers? And how is the reformulation of the regulation of laws and regulations regarding the services of future public appraisers so that they can achieve legal certainty? This study uses a normative research method with a statutory approach, a case approach, and a comparative approach. The results of the study, firstly, the legal basis of the public appraiser is the regulation of the minister of finance. However, there are sectoral laws and regulations with various hierarchies that have also recognized the position and role of the Public Appraiser so that the operational minister of finance regulations cannot yet be used as a legal reference for other institutions and cannot provide legal certainty. Second, to create legal certainty, public appraiser services are regulated in the form of government regulations.
Â
Keyword: Public Appraisal Service, Regulation Legislation, Legal Certainty
Referensi
REFERENSI
A. Buku
Balfaz, Hamud M., Hukum Pasar Modal di Indonesia, Jakarta : PT Tata Nusa, 2012.
Ibrahim, Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang : Bayumedia Publishing, 2010.
Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia, Edisi VII Tahun 2018, MAPPI, Jakarta, 2018.
Kusumaatmadja, Mochtar dan Sidharta, Arief, Pengantar Ilmu Hukum Buku 1, Bandung: PT. Alumni, 2009.
Redi, Ahmad, Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta : Sinar Grafika, 2018.
Siregar, Doli D., Breakthrough Profesionalisme Penilai Indonesia, Jakarta : MAPPI, 2013.
Soeprapto, Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius, 1998.
Sudibyanung, Dewi, Asih Retno, dan Christine, Rosye Villanov, Buku Ajar Dasar-Dasar Penilaian Aset dan Properti, Konsepsi Nilai, Yogyakarta : STPN Press, 2020.
Syahrani, Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung : Penerbit Citra Aditya Bakti, 1999.
Tojen, Muh. Affan R., Buku Panduan Pencegahan dan Pengendalian Konflik Kepentingan di Perguruan Tinggi, Jakarta : Transparency International Indonesia dan Yayasan Tifa, 2017.
B. Artikel/Jurnal
Anggoro, Syahriza Alkohir, Transplantasi Hukum Di Negara-Negara Asia: Suatu Perbandingan, “Indonesia Law Reform Jurnal, Vol. 1 No. 1, Maret 2021, Universitas Muhamadiyah Malang.
Patrick Corputty, Omnibus Law Sebagai Alternatif Penyembuh Obesitas Regulasi Sektoral, “Jurnal Saniriâ€, Vol. 1, No. 1, November 2020, Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Kuswardi, Dadan (Pusat Pembina Profesi Keuangan Kementerian Keuangan), bahan pada Dialog Interaktif “Langkah Strategis Mewujudkan Undang-Undang Penilaiâ€, yang diselenggarakan oleh MAPPI, 21 Oktober 2021.
Susanto, Nur Agus, “Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST†Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012â€, Jurnal Yudisial Vol. 7 No. 3 Desember 2014, Komisi Yudisial RI.
Wicaksana, Dian Agung, “Implikasi dan Re-Eksistensi Tap MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan terhadap Jaminan atas Kepastian Hukum yang Adil di Indonesiaâ€, Jurnal Konstitusi, Vol. 10 No. 1, Maret 2013, Mahkamah Konstitusi.
C. Internet
Aska Cardima dan Hadyan Imam Prasetya, Hakikat Laporan Hasil Penilaian Dalam Tata Usaha Negara (Tinjauan Perspektif Hukum), http://djkn. Kemenkeu.go.id/artikel/baca/13022, diakses pada 8 Desember 2021.
Harizul Akbar Nazwar, Menyoal Urgensi Undang-Undang Penilai, http://anarekan.com/2020/06/04/menyoal-urgensi-undang-undang-penilai, diakses pada 17 September 2021.
Informasi Profesi Penilaian, https://pppk.kemenkeu.go.id/in//page/informasi-profesi-penilaian, diakses pada 15 September 2021.
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompetensi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman Yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penilai Pertanahan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 228/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 /POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/PJOK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Akturia, Akuntan Publik, dan Penilai Yang Melakukan Kegiatan Di Industri Keuangan Non-Bank.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.
Valuers, Appraisers and Estate Agents Act 1981 (Act 242).
E. Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Sumedang Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Smd. Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3461 K/Pdt/2020.
Putusan Pengadilan Palangkaraya Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plk Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1577 K/Pid.Sus/2020.