ANALISIS PUTUSAN SANKSI PERDATA MALPRAKTEK SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 515 PK/Pdt/2011)
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v1i1.727Abstrak
Abstrak-Pelayanan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pengobatan suatu penyakit, termasuk di dalamnya pelayanan medis yang didasarkan atas dasar hubungan individual antara dokter dengan pasien yang membutuhkan kesembuhan atas penyakit yang dideritanya. Dalam pelaksanaan pelayanan medis kepada pasien, informasi memegang peranan yang sangat penting. Informasi tidak hanya penting bagi pasien, tetapi juga bagi dokter agar dapat menyusun dan menyampaikan informasi kedokteran yang benar kepada pasien demi kepentingan pasien itu sendiri. Dokter sebagai profesi mempunyai tugas untuk menyembuhkan penyakit pasiennya. Masyarakat atau pasien lebih melihat dari sudut hasilnya, sedangkan dokter hanya bisa berusaha, tetapi tidak menjamin akan hasilnya asalkan dokter sudah bekerja sesuai dengan standar profesi medik yang berlaku. Sampai sekarang, hukum kedokteran di Indonesia belum dapat dirumuskan secara mandiri sehingga batasan – batasan mengenai malpraktik belum bisa dirumuskan, sehingga isi pengertian dan batasan – batasan malpraktik kedokteran belum seragam bergantung pada sisi mana orang memandangnya. UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga tidak memuat tentang ketentuan malpraktik kedokteran. Pasal 66 ayat (1) mengandung kalimat yang mengarah pada kesalahan praktik dokter yaitu “setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesiaâ€. Kasus-kasus malpraktik yang muncul dipermukaan hanyalah bagian kecil dari beberapa kasus malpraktik yang terjadi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena pengetahuan masyarakat akan kesehatan khususnya tindakan medik di Indonesia tidak semaju di negara lain. Baik itu pengetahuan si pasien maupun si penegak hukumnya. Sehingga kondisi ini menempatkan posisi pasien dan keluarganya jika terjadi sesuatu atas tindakan medik menempati porsi yang lemah. Kata Kunci: Kedokteran, Pasien, MalpraktekReferensi
Crisdiono M. Achadiat, Dinamika Etika dan
Hukum Kedokteran dalam tantangan Zaman,
Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran, 2004
Elyani, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
Kesehatan dalam Hal Terjadi Malpraktek, Jurnal
Ilmiah Abdi Ilmu, Vol.3 No.2 Desember 2010
Hanafiah, M.Yusuf dan Amri Amir, Etika
Kedokteran Dan Hukum Kesehatan, Jakarta:
Kedokteran EGC, 1999.
Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran,
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998
Maryanti, Ninik., Malpraktek Kedokteran,
cetakan Pertama, Jakarta: Bina Aksara, 1988
KUH Perdata
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 515
PK/Pdt/2011
Undang-undang No.29 tahun 2009 tentang
Praktik Kedokteran
Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen