MEWUJUDKAN PEMBAHARUAN KUHP
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v1i1.729Abstrak
Abstrak-Pembangunan hukum nasional merupakan bagian dari sistem pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Indonesia sebagai negara hukum (rechstaat) berarti menjunjung tinggi supremasi hukum yang bermakna teraktualisasinya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial/pembangunan (law as tool of social engineering), instrumen penyelesaian masalah (dispute resolution) dan instrumen pengatur perilaku masyarakat (social control). Supremasi hukum bermakna sebagai optimalisasi peran hukum dalam pembangunan, memberi jaminan bahwa agenda pembangunan nasional berjalan dengan cara yang teratur, dapat diramalkan akibat dari langkah-langkah yang diambil (predictability), yang didasarkan pada kepastian hukum (rechtszekerheid), kemanfaatan, dan keadilan (gerechtigheid). Pembahasan RUU KUHP dengan dua buku dan total 786 pasal akan dilaksanakan secara maraton dan ditargetkan rampung dalam waktu dua tahun. Metode pembahasan dilakukan dengan clustering atau topik permasalahan berdasarkan karakteristik isu. Pemerintah telah memaparkan sejumlah substansi pokok RUU KUHP dengan banyak mengadopsi konsep restorative justice.
Kata Kunci: Hukum, KUHP, Pembaharuan
Referensi
Griffits, Jhon Memahami Pluralisme Hukum,
Sebuah Diskripsi Konseptual dalam Pluralisme
Hukum Sebuah Pendekatan Interdisipliner,
penerjemah Andri Akbar dkk, (Jakarta: Huma,
.
Isra, Saldi Pergeseran Fungsi Legislasi
Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam
Sistem Presidensiil Indonesia, (Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2010).
Mulyatno, KUHP Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, (Jakarta: Bina Aksara, 1985).
Mertokusumo, Sudikno Mengenal Hukum Suatu
Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 1999).
Notonegoro, Pancasila Sebagai Ilmiah Populer,
(Jakarta: Pancoran Tujuh Bina Aksara, 1971).
Seidemann, Ann, Penyusunan Rancangan
Undang-Undang dalam Perubahan Masyarakat
Yang Demokratis, diterjemahkan Johaness
Usfunan (Jakarta: Elips, 2002).