DILEMA PENERAPAN BUSINESS JUDGMENT RULE DALAM TRANSAKSI KOMERSIAL BUMN
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v1i2.734Abstrak
Abstrak-Direksi BUMN dalam melakukan transaksi dan/atau investasi guna mencapai pendapatan (revenue) dan pertumbuhan (growth) Perseroan dapat dihadapkan kepada situasi yang dilematis yang menimbulkan keragu-raguan dalam mengambil keputusan. Hal ini diakibatkan karena tumpang-tindihnya pengaturan tentang keuangan negara dalam berbagai ketentuan perundangundangan pada saat mengidentifikasi atau pun menafsirkan kerugian bisnis. UU Perseroan Terbatas melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang mengakibatkan timbulnya kerugian perseroan, sepanjang tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik, dengan kehati-hatian yang wajar, serta untuk kepentingan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Konsep ini dikenal sebagai doktrin Business Judgment Rule. Namun jika dihadapkan kepada fakta yang terjadi dalam tatanan praktis terkait tindak pidana korupsi, perlindungan kepentingan hukum direksi berdasarkan prinsip business judgment rule cenderung diabaikan dan tidak pernah diterapkan. Hasil penelitian adalah sebagai berikut: keputusan bisnis direksi persero untuk melakukan restrukturisasi transaksi komersial persero khususnya yang terkait dengan transaksi dan/atau investasi dilakukan berdasarkan fiduciary duty yang memenuhi unsur-unsur doktrin BJR dengan menerapkan sistim pengendalian internal (internal control-system) yang efektif, manajemen risiko yang mengutamakan kualitas proses kehati-hatian (prudent risk management) dan kebijakan akuntansi manajemen maupun keuangan yang konservatif, serta sistim pengawasan (audit) internal maupun eksternal persero yang independen. Kerugian persero atau corporate loss yang diakibatkan dari penerapan BJR tidak merupakan kerugian negara tetapi kerugian perusahaan yang lazim disebut risiko bisnis. Ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko bagi para direksi persero untuk mengambil keputusan bisnis mengingat dalam praktiknya doktrin BJR telah diabaikan.
Kata kunci: BUMN, restrukturisasi, risiko bisnis, dan business judgment rule
Referensi
Ali, Masyhud, Manajemen Risiko, Strategi
Perbankan dan Dunia Usaha Menghadapi
Tantangan Globalisasi Bisnis, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2006.
Erman Rajagukguk, Nyanyi Sunyi Kemerdekaan
Menuju Indonesia Negara Hukum Demokratis,
Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Universitas
Indonesia, Depok, 2006
Khairandy, Ridwan, Perseroan Terbatas: Doktrin,
Peraturan Perundang-undangan, dan
Yurisprudensi, Edisi Revisi, Total Media,
Yogyakarta, 2009
Man Sastrawidjaja, Kedudukan Kekayaan PT
(Persero) Dalam Rezim UU No. 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara Sebuah Pemikiran dari
Sisi Hukum Bisnis, Komplasi Hukum Bisnis, CV
Keni bekerjasama dengan FH Unpad, Bandung,
Romli Atmasasmita, Globalisasi dan Kejahatan
Bisnis, Cetakan ke-1, Kencana, Jakarta, 2010
www.hukumonline.com, “Tanggulangi Krisis Eks
Dirut Merpati Dipidanaâ€, 2012. (Diakses pada 30
Juli 2012)
Carl S. Warren, (et al), Accounting Principle,
South-Western of Thomson Learning, 2005
Suwardjono, Akuntansi Pengantar, BPFE,
Yogyakarta
Philips E. Fees, (et al), 1997, Accounting
Principle, South-Western Publishing Co.
Pitlo, Het Verbintenissen Recht naar het
Nederland Burgerlijk Wetboek, Gouda Quint,
Arnhem, 1964
Nur Basuki Minarno, dalam Puslitbang Hukum
dan Peradilan Mahkamah Agung Republik
Indonesia, dengan Iqbal, Moch, sebagai
Koordinator Peneliti, Laporan Penelitian, Makna
“uang Negara†dan “Kerugian Negara†dalam
Putusan Pidana Korupsi Kaitannya Dengan
BUMN/Persero, Penerbit Balitbang Pendidikan
dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah
Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2010
Isnaeni, “Hukum Sebagai Bingkai Bisnisâ€, Artikel,
Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya,
Nindyo Pramono, Kekayaan Negara Yang
Dipisahkan Menurut UU Nomor 19 Tahun 2003
tentang BUMN, dalam Sri Rejeki Hartono, et.al,
ed, Permasalahan Seputar Hukum Bisnis:
Persembahan kepada Sang Maha Guru, Tanpa
Penerbit, Yogjakarta, 2006
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f4af4
cbb9b/prof-dr-nindyo-pramono-sh--msbrancaman-pidana-dalam-hukum-bisnis, 2012.
(Diakses pada 30 Desember 2012)
Posner, Richard A., Economic Analysis of Law,
Fourth Edition, Little, Brown And Company,
Boston Toronto London, 1992