DILEMA PENERAPAN BUSINESS JUDGMENT RULE DALAM TRANSAKSI KOMERSIAL BUMN

Penulis

  • Prasetio Prasetio Universitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v1i2.734

Abstrak

Abstrak-Direksi BUMN dalam melakukan transaksi dan/atau investasi guna mencapai pendapatan (revenue) dan pertumbuhan (growth) Perseroan dapat dihadapkan kepada situasi yang dilematis yang menimbulkan keragu-raguan dalam mengambil keputusan. Hal ini diakibatkan karena tumpang-tindihnya pengaturan tentang keuangan negara dalam berbagai ketentuan perundangundangan pada saat mengidentifikasi atau pun menafsirkan kerugian bisnis. UU Perseroan Terbatas melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang mengakibatkan timbulnya kerugian perseroan, sepanjang tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik, dengan kehati-hatian yang wajar, serta untuk kepentingan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Konsep ini dikenal sebagai doktrin Business Judgment Rule. Namun jika dihadapkan kepada fakta yang terjadi dalam tatanan praktis terkait tindak pidana korupsi, perlindungan kepentingan hukum direksi berdasarkan prinsip business judgment rule cenderung diabaikan dan tidak pernah diterapkan. Hasil penelitian adalah sebagai berikut: keputusan bisnis direksi persero untuk melakukan restrukturisasi transaksi komersial persero khususnya yang terkait dengan transaksi dan/atau investasi dilakukan berdasarkan fiduciary duty yang memenuhi unsur-unsur doktrin BJR dengan menerapkan sistim pengendalian internal (internal control-system) yang efektif, manajemen risiko yang mengutamakan kualitas proses kehati-hatian (prudent risk management) dan kebijakan akuntansi manajemen maupun keuangan yang konservatif, serta sistim pengawasan (audit) internal maupun eksternal persero yang independen. Kerugian persero atau corporate loss yang diakibatkan dari penerapan BJR tidak merupakan kerugian negara tetapi kerugian perusahaan yang lazim disebut risiko bisnis. Ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko bagi para direksi persero untuk mengambil keputusan bisnis mengingat dalam praktiknya doktrin BJR telah diabaikan.

Kata kunci: BUMN, restrukturisasi, risiko bisnis, dan business judgment rule

Biografi Penulis

Prasetio Prasetio, Universitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

Referensi

Ali, Masyhud, Manajemen Risiko, Strategi

Perbankan dan Dunia Usaha Menghadapi

Tantangan Globalisasi Bisnis, PT Raja Grafindo

Persada, Jakarta, 2006.

Erman Rajagukguk, Nyanyi Sunyi Kemerdekaan

Menuju Indonesia Negara Hukum Demokratis,

Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Universitas

Indonesia, Depok, 2006

Khairandy, Ridwan, Perseroan Terbatas: Doktrin,

Peraturan Perundang-undangan, dan

Yurisprudensi, Edisi Revisi, Total Media,

Yogyakarta, 2009

Man Sastrawidjaja, Kedudukan Kekayaan PT

(Persero) Dalam Rezim UU No. 17 Tahun 2003

Tentang Keuangan Negara Sebuah Pemikiran dari

Sisi Hukum Bisnis, Komplasi Hukum Bisnis, CV

Keni bekerjasama dengan FH Unpad, Bandung,

Romli Atmasasmita, Globalisasi dan Kejahatan

Bisnis, Cetakan ke-1, Kencana, Jakarta, 2010

www.hukumonline.com, “Tanggulangi Krisis Eks

Dirut Merpati Dipidanaâ€, 2012. (Diakses pada 30

Juli 2012)

Carl S. Warren, (et al), Accounting Principle,

South-Western of Thomson Learning, 2005

Suwardjono, Akuntansi Pengantar, BPFE,

Yogyakarta

Philips E. Fees, (et al), 1997, Accounting

Principle, South-Western Publishing Co.

Pitlo, Het Verbintenissen Recht naar het

Nederland Burgerlijk Wetboek, Gouda Quint,

Arnhem, 1964

Nur Basuki Minarno, dalam Puslitbang Hukum

dan Peradilan Mahkamah Agung Republik

Indonesia, dengan Iqbal, Moch, sebagai

Koordinator Peneliti, Laporan Penelitian, Makna

“uang Negara†dan “Kerugian Negara†dalam

Putusan Pidana Korupsi Kaitannya Dengan

BUMN/Persero, Penerbit Balitbang Pendidikan

dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah

Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2010

Isnaeni, “Hukum Sebagai Bingkai Bisnisâ€, Artikel,

Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya,

Nindyo Pramono, Kekayaan Negara Yang

Dipisahkan Menurut UU Nomor 19 Tahun 2003

tentang BUMN, dalam Sri Rejeki Hartono, et.al,

ed, Permasalahan Seputar Hukum Bisnis:

Persembahan kepada Sang Maha Guru, Tanpa

Penerbit, Yogjakarta, 2006

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f4af4

cbb9b/prof-dr-nindyo-pramono-sh--msbrancaman-pidana-dalam-hukum-bisnis, 2012.

(Diakses pada 30 Desember 2012)

Posner, Richard A., Economic Analysis of Law,

Fourth Edition, Little, Brown And Company,

Boston Toronto London, 1992

Diterbitkan

2021-07-17

Terbitan

Bagian

Articles