PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v2i1.740Abstrak
Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penindakan terhadap kasus pemalsuan dan peredaran obat palsu belum berjalan dengan baik. Peran dan tanggung jawab pemerintah dalam peredaran obat-obatan palsu yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen, secara hukum tindakan tersebut disebabkan unsur kesalahan atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha. Untuk melindungi konsumen, obat-obat yang telah exipired harus ditarik untuk dimusnahkan, dan tidak boleh dijual kembali dengan label atau diolah kembali menjadi obat yang lain seperti jamu atau suplemen tertentu. Departemen kesehatan dan Badan POM memiliki peranan peting dalam hal perijinan, pengawasan, dan penegakan hukum peredaran obat di Indonesia. Sanksi pemalsuan obat menurut undang-undang perlindungan konsumen tahun 1999, pelaku diancam pidana maksimal (5) tahun dan denda Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar). Adapun Kajian permasalahan ini bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemalsuan produksi obat?. Bagaimanakah Alur Proses Pengaduan Korban Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Produksi Obat?. Menurut Satijipto Raharjo, perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu di berikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yangdiberikan oleh hukum. Hukum dapat difungsikan untuk mewujudkan perlindungan yang sifatnya tidak sekedar adaptif dan fleksibel, melainkan juga prediktif dan antisipatif. Hukum dibutuhkan untuk mereka yang lemah dan belum kuat secara sosial, ekonomi dan politik untuk memperoleh keadilan sosial. Hasil dari pembahasan konsep mengenai Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan hal penting dalam menjaga keseimbangan hubungan hukum antara produsen dengan konsumen. Sehingga memudahkan untuk mengetahui hak dan kewajiban bagi konsumen maupun produsen. Perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen, tidak adanya perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen pada posisi lemah. Akibat adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemalsuan produksi obat, melalui Badan POM sebagai perlindungan terhadap konsumen agar tidak membahayakan konsumen yang mengkonsumsi obat-obatan yang diedarkan. Pengawasan Badan POM harus dilakukan untuk pengecekan produksi obat yang beredar serta peranan perlindungan konsumen atas tindak pidana pemalsuan produksi obat dapat dilindungi oleh pemerintah. Pelaku atas perbuatan tindak pidana pemalsuan produksi obat dapat dihukum melalui ancaman hukuman dalam ketentuan udang-undang perlindungan konsumen. Aturan-aturan hukum guna melindungi masyarakat, dari perbuatan tindak pidana pemalsuan produksi obat.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pemalsuan Obat
Referensi
Undang-undang
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Kesehatan
(Yogyakarta : Pustaka Mahardika, 2011).
Undang-undang No.51 Tahun 2009
Kefarmasian (Yogyakarta : Pustaka Mahardika,
, hal. 128.
Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, (Bandung: Citra
Umbara, 2007).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan
Korban.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 23
Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
Pasal 204 ayat 1 KUHPidana
Pasal 386 ayat 1dan 2 KUHPidana
Buku
Gosita, Arif., Masalah Korban Kejahatan,
(Jakarta: Universitas Tri Sakti, 2009).
Hadjon, Phillipus M., Perlindungan Hukum
Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya: PT. Bina
Ilmu, 1987).
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana., (Jakarta)
: Bina Aksara, 1987).
R. Soerodibroto, KUHP dan KUHAP
dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung
dan Hoge Read, (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2003).
Raharjo, Satjipto., Ilmu Hukum, (Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti, 2000).
Tri Siwi Kristianti, Celina, Hukum
Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2011) cet. 3
Internet
http://www.pom.go.id/index.php/home/pres_pe
ngawasan dan pengendalian obat palsu.html
daikses pada tanggal 21 November 2016
http://pkdtjenpdn.depag.go.id/index.php?page=l
pksm, diakses tanggal 24 februari 2016.
www.tesishukum.com, Tanggung Jawab Badan
Pengawas Makana Dan Obat, terakhir kali di
akses 24 februari 2016
http://klikfarmasi.com/komunitas/studi-kasuspenindakan-terhadap-obat-palsu/,diakses
tanggal 29 februari 2016.
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5
, Perlindungan konsumen terhadap
peredaran obat-obat palsu, hal. 1, diakses pada
tanggal 21 Nov 2017.
http://print.kompas.com/baca/2015/06/03/semu
a-jenis-obat-palsu-dijual-lewat-internet. hal 1,
diakses pada tanggal 27 januari 2017.
http://ulpk.pom.go.id/ulpk/?page=profil&id=8,
diakses 10 april 2018.