CORPORATE SOSIAL RESPONSIBILITY DALAM PERUNDANGAN DI INDONESIA DAN DAMPAKNYA TERHADAP PERPAJAKAN
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v2i2.741Abstrak
Abstrak-CSR merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan dan perundang undangan namun demikian dalam pelaksanaanya belum semuanya menjalankan peraturan tersebut, mengingat ada anggapan bahwa kewajiban ini membebani perusahaan selain dari pungutan perpajakan. Untuk itu agar perusahaan atau persereoan dapat menjalankan amanat UUPT No. 40 tahun 2007 dan peraturan lainnya, untuk tidak membebani perusahaan dalam menjalankan kewajiban tersebut maka pemeritah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 93 Tahun 2010, sehingga pengeluaran CSR dalam lima kategori di atas dapat dikurangkan dalam pembayaran pajak.
Kata Kunci: CSR, Peraturan, Pajak
Referensi
Ardheri, Ade, 2015, EMLI Indonesia,
Landasan Hukum Pemberlakuan Corporate
Social Responsibility (CSR) di Indonesia, 5
Februari 2015, https://www.linkedin.com/pulse
/telaah-singkat-landasan-hukum-pemberlakuancsr-di-emli-training diunduh tanggal 17 Juli
Ariwibowo, Adityo, 6 Januari 2013,
http://irmadevita.com/2008/02/09/tanggungjawab-sosial-dan-lingkungan/January 6, 2013,
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527
e6a0f/aturan-aturan-hukum-corporatesocial-responsibility di unduh tanggal 17 Juli
Rahmatullah, 2013, sumber : http://www.rahmat
ullah.net/2013/05/regulasi-csr-di-indonesia.html,
, di unduh tanggal 17 Juli 2017
Suharyono S.,MM, CSR ITU
KEWAJIBAN PERUSAHAAN, July 27, 2015,
di unduh tanggal 17 Juli 2017
Widyana P, Sofie, 2010, Konsep CSR dalam UU
Perseroan Terbatas Dinilai Keliru, www. Hukum
Onlione.com. 02 Desember 2010, di unduh
tanggal 17 Juli 2017