Peranan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v2i2.743Abstrak
Abstrak-Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Kata Kunci: Peranan, Hukum, Ekonomi
Referensi
Koran Kompas, Rabu, 19 Desember 2008
Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008
Lipsey, Richard G., Peter O. Steiner, Douglas
D. Purvis and Paul N. Courant. Economics.
Binarupa Aksara, Jakarta. 1991.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional 2004-2009
Soedijana, F.X., Triyana Yohanes dan Untung
Setyardi. Ekonomi Pembangunan
Indonesia (Tinjauan Aspek Hukum).
Universitas Atma Jaya, Yogyakarta. 2008
Soetandyo Wignosubroto, Bhenyamin
Hoessein, Djoermansah Djohan, Robert A.
Simanjuntak, Syarif Hidayat, B.N. Marbun,
Sadu Wasisitiono dan Sutoro Eko. Pasang
– Surut Otonomi Daerah. Institute for Local
Development, Jakarta, 2005.