PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v2i2.744Abstrak
Abstrak- Pendaftaran tanah mempunyai arti penting dan mempunyai manfaat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dalam sejarah umat manusia dan bangsa dimulai dari tanah, dan bahkan konon manusia pertama diciptakan dari tanah. Awalnya tanah merupakan kebutuhan dasar seperti untuk tempat tinggal, ladang untuk budidaya tanaman dan memungut hasil, maupun ladang untuk berburu hewan. Dengan terdaftarnya hak-hak atas tanah atau diberikannya hak-hak atas tanah kepada semua subyek hak juga diberikan wewenang untuk memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian akan terciptalah jaminan kepastian hukum bagi subyek hak dalam kepemilikan dan penggunaan tanahnya. Kegiatan pendaftaran tanah akan menghasilkan tanda bukti hak atas tanah yang disebut sertifikat.
Kata kunci: tanah, sertifikat, kepemilikan
Referensi
Gusti, I Nyoman Guntur, Pendaftaran Tanah,
Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional Sekolah Tinggi
Pertanahan Nasional, Yogyakarta, 2014
Samun Ismail, Hukum Administrasi
Pertanahan, Graha Ilmu, Yogjakarta 2013
Santoso Urip, Pendaftaran Dan Peralihan Hak
Atas Tanah. Jakarta:Kencana Prenada Media
Group, 2011
Sutedi Adrian,Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar
Gafika, Cetakan Kedua, Jakarta, 2012
Kekuatan Hukum Berlakunya
Sertipikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas
Tanah, (Jakarta: Cipta Jaya, 2006)
Peralihan Hak Atas Tanah dan
Pendaftarannya,, Sinar Gafika, Jakarta
http://jateng.tribunnews.com/2014/09/24/seban
yak-412-juta-bidang-tanah-belum-terdaftar-diagraria