PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA

Penulis

  • Reda Manthovani Universtitas Al Azhar Indonesia
  • Istiqomah Istiqomah Universtitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v2i2.744

Abstrak

Abstrak- Pendaftaran tanah mempunyai arti penting dan mempunyai manfaat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dalam sejarah umat manusia dan bangsa dimulai dari tanah, dan bahkan konon manusia pertama diciptakan dari tanah. Awalnya tanah merupakan kebutuhan dasar seperti untuk tempat tinggal, ladang untuk budidaya tanaman dan memungut hasil, maupun ladang untuk berburu hewan. Dengan terdaftarnya hak-hak atas tanah atau diberikannya hak-hak atas tanah kepada semua subyek hak juga diberikan wewenang untuk memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian akan terciptalah jaminan kepastian hukum bagi subyek hak dalam kepemilikan dan penggunaan tanahnya. Kegiatan pendaftaran tanah akan menghasilkan tanda bukti hak atas tanah yang disebut sertifikat.

Kata kunci: tanah, sertifikat, kepemilikan

Biografi Penulis

Reda Manthovani, Universtitas Al Azhar Indonesia

 Magister Ilmu Hukum

Istiqomah Istiqomah, Universtitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

Referensi

Gusti, I Nyoman Guntur, Pendaftaran Tanah,

Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan

Pertanahan Nasional Sekolah Tinggi

Pertanahan Nasional, Yogyakarta, 2014

Samun Ismail, Hukum Administrasi

Pertanahan, Graha Ilmu, Yogjakarta 2013

Santoso Urip, Pendaftaran Dan Peralihan Hak

Atas Tanah. Jakarta:Kencana Prenada Media

Group, 2011

Sutedi Adrian,Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar

Gafika, Cetakan Kedua, Jakarta, 2012

Kekuatan Hukum Berlakunya

Sertipikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas

Tanah, (Jakarta: Cipta Jaya, 2006)

Peralihan Hak Atas Tanah dan

Pendaftarannya,, Sinar Gafika, Jakarta

http://jateng.tribunnews.com/2014/09/24/seban

yak-412-juta-bidang-tanah-belum-terdaftar-diagraria

Diterbitkan

2021-07-17

Terbitan

Bagian

Articles