EKSISTENSI BAITUL MAL WA TAMWIL (BMT) DALAM PEREKONOMIAN ISLAM

Penulis

  • Muslim Tanjung Universtitas Al Azhar Indonesia
  • Arina Novizas Universtitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v3i1.749

Abstrak

Abstrak-Baitul Mal adalah rumah atau tempat yang mengelola harta yang dihimpun dari zakat, infaq dan shodaqoh dengan tujuan sosial sesuai aturan syariah. Sedangkan Baitul Tamwil adalah rumah atau tempat mengelola dana berupa tabungan masyarakat atau umat dan disalurkan dengan tujuan komersil, Karena payung hukum yang khusus untuk BMT belum ada, saat ini BMT ada yang telah berbadan hukum dan ada pula yang belum berbadan hukum. BMT yang berbadan hukum, pada umumnya menggunakan badan hukum yayasan dan koperasi Meskipun sebenarnya tidak terlalu sesuai dengan Koperasi Simpan Pinjam karena simpan pinjam dalam koperasi khusus diperuntukkan bagi anggota koperasi saja, Koperasi sendiri merupakan bentuk badan usaha yang relatif lebih dekat untuk BMT, Sedangkan BMT yang belum berbadan hukum pada umumnya menggunakan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat).

Kata Kunci: BMT, Perekonomian dan Islam

Biografi Penulis

Muslim Tanjung, Universtitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

Arina Novizas, Universtitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

Referensi

Abdul Azis, M. U. (2010). Kapita Selekta Ekonomi

Islam Kontemporer. Bandung: Alfabeta

Imaniyati, N. S. (2008). Aspek - aspek Hukum

BMT. Bandung: Citra Aditya Bakti

Pusat Ekonomi Syariah (PKES). (2008). TAta

Cara Pendirian BMT. Jakarta: PKES

Publishing

Ridwan, A. H. (2004). BMT dan Bank Islam.

Bandung: Bani Quraisy.

Ridwan, M. (2006). Sistem dan Prosedur

Pendirian Baitul Mal Wa Tamwil.

Yogyakarta: Citra Media.

Diterbitkan

2021-07-17

Terbitan

Bagian

Articles