EKSISTENSI BAITUL MAL WA TAMWIL (BMT) DALAM PEREKONOMIAN ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v3i1.749Abstrak
Abstrak-Baitul Mal adalah rumah atau tempat yang mengelola harta yang dihimpun dari zakat, infaq dan shodaqoh dengan tujuan sosial sesuai aturan syariah. Sedangkan Baitul Tamwil adalah rumah atau tempat mengelola dana berupa tabungan masyarakat atau umat dan disalurkan dengan tujuan komersil, Karena payung hukum yang khusus untuk BMT belum ada, saat ini BMT ada yang telah berbadan hukum dan ada pula yang belum berbadan hukum. BMT yang berbadan hukum, pada umumnya menggunakan badan hukum yayasan dan koperasi Meskipun sebenarnya tidak terlalu sesuai dengan Koperasi Simpan Pinjam karena simpan pinjam dalam koperasi khusus diperuntukkan bagi anggota koperasi saja, Koperasi sendiri merupakan bentuk badan usaha yang relatif lebih dekat untuk BMT, Sedangkan BMT yang belum berbadan hukum pada umumnya menggunakan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat).
Kata Kunci: BMT, Perekonomian dan Islam
Referensi
Abdul Azis, M. U. (2010). Kapita Selekta Ekonomi
Islam Kontemporer. Bandung: Alfabeta
Imaniyati, N. S. (2008). Aspek - aspek Hukum
BMT. Bandung: Citra Aditya Bakti
Pusat Ekonomi Syariah (PKES). (2008). TAta
Cara Pendirian BMT. Jakarta: PKES
Publishing
Ridwan, A. H. (2004). BMT dan Bank Islam.
Bandung: Bani Quraisy.
Ridwan, M. (2006). Sistem dan Prosedur
Pendirian Baitul Mal Wa Tamwil.
Yogyakarta: Citra Media.