PENERAPAN HAK PATEN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v3i2.755Abstrak
Abstrak-Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Kata Kunci: Hak, Paten, Indonesia
Referensi
Poerwadarminta, W.J.S. 1976, Kamus
Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : PN.
Balai Pustaka.
Saidin,H.OK, 2004., Aspek Hukum Hak
Kekayaan Intelektual, Cet. IV, Jakarta :
PT. Raja Grafindo Persada.
http://umum.kompasiana.com/2009/10
/12/istilah-istilah-dalam-paten-1-
html