PENERAPAN HAK PATEN DI INDONESIA

Penulis

  • Sadino Sadino Universtitas Al Azhar Indonesia
  • Julia Astuti Universtitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v3i2.755

Abstrak

Abstrak-Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

Kata Kunci: Hak, Paten, Indonesia

Biografi Penulis

Sadino Sadino, Universtitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

Julia Astuti, Universtitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

Referensi

Poerwadarminta, W.J.S. 1976, Kamus

Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : PN.

Balai Pustaka.

Saidin,H.OK, 2004., Aspek Hukum Hak

Kekayaan Intelektual, Cet. IV, Jakarta :

PT. Raja Grafindo Persada.

http://umum.kompasiana.com/2009/10

/12/istilah-istilah-dalam-paten-1-

html

http://bingzrieja.blogspot.com/2012/05/hakpaten.ht

Diterbitkan

2021-07-17

Terbitan

Bagian

Articles